Jayapura, (7/10). Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan Kelima atas Perda Kota Jayapura, Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, disetujui oleh Fraksi Partai NasDem DPRK Jayapura.
Meski menyetujui, Fraksi Partai NasDem meminta restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD), diarahkan untuk membangun birokrasi yang ramping, efektif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Pandangan akhir tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Jayapura Pares Wenda dalam rapat paripurna DPRK Jayapura, baru-baru ini.
Diingatkan oleh Fraksi Partai NasDem, bahwa pemekaran OPD tidak boleh menjadi wadah akomodasi politik atau pembagian jabatan. Penataan kelembagaan harus memperkuat pelayanan publik dan mempercepat program pemberdayaan masyarakat.
“Penataan struktur ini harus diorientasikan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat eksekusi program pemberdayaan masyarakat, dan memastikan birokrasi bekerja secara inklusif melayani seluruh warga Kota Jayapura,” kata Pares.
Diminta juga oleh Fraksi Partai NasDem, kejelasan penerapan lima OPD baru, apakah dilakukan serentak pada 2027 atau bertahap. Jika bertahap, pelaksanaannya harus memperhatikan aspek regulasi, administrasi, dan kemampuan fiskal daerah.
Selain itu, Wali Kota Jayapura diminta melibatkan Bapemperda dan komisi terkait DPRK dalam implementasi restrukturisasi. Penambahan OPD juga harus diikuti dengan perhitungan kebutuhan anggaran, SDM, fasilitas, dan biaya operasional agar tidak membebani APBD.
Dalam penataan ASN, Fraksi Partai NasDem meminta pengisian jabatan dilakukan berdasarkan sistem merit dengan mengedepankan objektivitas, transparansi, profesionalitas, dan kebutuhan organisasi.
Diharapkan Fraksi Partai NasDem, restrukturisasi OPD tidak sekadar mengubah nomenklatur, tetapi benar-benar menghasilkan birokrasi yang lebih efektif, profesional, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat Kota Jayapura. (JHL.7)