Data Opini

Labirin Demokrasi: Keterjebakan Partai Politik Di Indonesia

blog post

Oleh: Hodari Mahdan Abdallah

Setelah 23 tahun reformasi, bangsa ini masih dirundung berbagai macam persoalan yang mengundang pertanyaan besar: Apa hasil kita berdemokrasi selama ini? Korupsi, terorisme, konflik kekerasan terbuka sektarian, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, kemiskinan, kesenjangan ekonomi, kriminalitas, kejahatan seksual, dan yang semisalnya merupakan sejumlah problem klasik yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama hingga sekarang.


 Demokrasi secara substantif diyakini merupakan sistem paling mungkin untuk memecahkan persoalan-persoalan besar seperti di atas. Karena menurut Dahl (pada bukunya, On Democracy: 1998) demokrasi dapat dimaknai sebagai political equality, kesetaraan politik bagi semua warga negara. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa demokrasi lah satu-satunya sistem yang membuka peluang besar secara terbuka bagi publik untuk turut terlibat dalam penetapan kebijakan, baik dalam bentuk dukungan maupun protes.

 

Namun memang, "di mana-mana dewasa ini, demokrasi mengecewakan banyak orang," tulis William Liddle pada paragraf pertama tulisannya, sebuah materi orasi ilmiah berjudul "Marx atau Machiavelli?: Menuju Demokrasi Bermutu di Indonesia dan Amerika" yang disampaikan pada acara Nurcholish Madjid Memorial Lecture (NMML), 8 Desember 2011, di Aula Nurcholish Madjid, Universitas Paramadina, Jakarta. Ditinjau dari sudut pandang manapun demokrasi di Indonesia mengalami masalah serius.

Richard Robison dan Vedi Hadiz (dalam tulisannya, Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets terbit di London, 2004) berhasil memotret bagaimana hubungan demokrasi dan oligarki bahkan setelah reformasi. Oligarki adalah “A system of government in which virtually all political power is held by a very small number of wealthy … people who shape public policy primarily to benefit themselves financially … while displaying little or no concern for the broader interests of the rest of the citizenry, (Robinson dan Hadiz: 2004)."

Menurut mereka, intervensi oligarki dalam setiap kebijakan publik terlalu dominan sehingga merusak kualitas demokrasi itu sendiri. Ketimpangan ekonomi di Indonesia merupakan dampak buruk yang tak terelakkan. Pandangan ini sejalan dengan Dahl yang menyebut bahwa kapitalisme merupakan tantangan terbesar dalam upaya peningkatan mutu demokrasi.

Di lain aspek, Sidney Jones melihat hubungan demokrasi dengan kasus kekerasan sipil yang juga menjadi catatan hitam pasca-reformasi. Dia menyebutnya "sisi gelap demokrasi". Selain dua laporan di atas masih banyak yang lain dengan tinjauan kasus berbeda yang tak perlu penulis urai kembali di sini.

Faktisitas mengenai adanya rapor merah demokrasi kita itu tak lepas dari ketiadaan kesetaraan politik; kembali kepada analisis Dahl. Ini dapat dipahami dengan melihat kinerja partai politik sebagai tiang demokrasi: yang pertama (baru diasumsikan) dapat menjadi wadah aspirasi dan kedua sekaligus (realitasnya) dapat terlibat langsung dalam proses pengesahan kebijakan.

 

Terjebak Labirin

Sebagaimana diketahui secara luas, partai politik merupakan tiang penting demokrasi. Tanpanya, susah dibayangkan bagaimana sistem tersebut dijalankan. Namun problem yang saya temukan, partai politik di Indonesia justru menunjukkan sikap ironis: di internal masing-masing praktik demokrasi hampir sama sekali tidak diindahkan. Ini merupakan problem pertama yang bersifat kontra-produktif dengan cita-cita demokrasi itu sendiri. Bagaimana sesuatu yang disebut tiang demokrasi dapat menjadi tiang bilamana di dalam internal tubuh organisasinya saja tidak demokratis. Hampir lenyapnya praktik demokrasi di internal partai politik ini lantaran demikian kuatnya relasi patron-klien di dalamnya.

 Kedua, kaderisasi berupa penyelenggaraan pendidikan politik (political literacy) untuk para anggota dan simpatisan tidak berlangsung konsisten dan tidak dilakukan secara berkala. Pendidikan politik yang diselenggarakan selama ini hanya berbentuk kegiatan formalitas semata. Oleh karena itu tak heran bila bangsa ini menderita buta politik yang akut. Jangankan publik luas, konstituennya saja (anggota dan simpatisan) tidak diberi pendidikan politik yang layak. Problem inilah yang menyebabkan 1) di internal, tunduk pada kejumudan relasi patron-klien di hampir setiap partai terjadi dan 2) di publik, masyarakat luas tidak mengetahui hak sebagai warga negara dan cara memperjuangkannya (baca: buta politik).

Padahal, amanat UU No. 2 Tahun 2012 tentang Partai Politik (Pasal 34 Ayat 3a) menyatakan, "Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat." Ini menunjukkan bahwa pendidikan politik sangat penting untuk diselenggarakan oleh partai politik.

Namun kenapa partai politik tidak bersikap demikian? Nampaknya ini terjadi karena satu sisi pendidikan politik secara berkala dan konsisten memakan biaya mahal, di lain sisi dianggap tidak mempunyai dampak besar terhadap kerja pemenangan. Daripada membelanjakan anggaran untuk sesuatu yang dianggap ideal tapi tidak dapat memberi garansi kemenangan itu, dengan pertimbangan di atas, partai pasti lebih memilih untuk menggunakannya sebagai persiapan political cost (seperti dana saksi yang sering diprioritaskan) atau bahkan "money politics" sebagaimana memang lumrah di Indonesia. Karena itu dianggap lebih realistis.

Sikap partai politik demikian tak lepas dari determinasi kultur politik di Indonesia yang memang menghendaki "money politics". Ini merupakan konsekuensi logis dari kebutaan masyarakat terhadap political literacy. Lantaran minimnya wawasan politik, mereka rela menukar hak politiknya dengan nilai rupiah yang tak seberapa. Kebutaan political literacy ini adalah dampak dari tidak adanya pendidikan politik.

Jadi, inilah kenapa penulis katakan "labirin". Masing-masing problem satu sama lain saling terkait dan susah dilacak akar masalahnya. Sehingga yang terjadi, kita menduga telah mengalami progresivitas padahal hanya stagnasi: "berputar-putar" di tempat seperti terjebak dalam labirin.

Keterjebakan dalam labirin ini semakin jelas ketika melihat problem ketiga, yaitu masalah pendanaan partai dan intervensi oligarki. Sumber dana partai berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 itu ada tiga: iuran anggota, sumbangan sah menurut hukum, dan dari APBN/APBD. Untuk konteks kultur partai politik di Indonesia, iuran anggota hanya berlaku bagi pengurus struktur yang menjadi anggota legislatif atau eksekutif dan atau yang di jabatan strategis. Konsekuensinya, kekurangan dana sering terjadi, sementara kebutuhan ongkos politik (political cost)--belum termasuk di luar itu seperti biaya money politics--sangat besar.

Dari itu tumpuan pengembangan dana pada akhirnya adalah sumber kedua: sumbangan. Di sini, oligarki sebagai pemilik modal memainkan peranan besar. Ketergantungan kepada oligarki inilah kelak yang menyebabkan relasi patron-klien dalam partai politik semakin menguat. Puncak terburuknya adalah kran demokrasi untuk kalangan anggota biasa di dalam tubuh partai politik seringkali disumbat oleh arogansi dan kepentingan-kepentingan elit.

Penyumbatan saluran hak-hak di internal partai politik ini bukan tanpa konsekuensi. Kelak, institusi tersebut di mata publik semakin kehilangan kepercayaan (trust). Alih-alih meyakini sebagai tiang demokrasi yang dapat menjadi rumah aspirasi mereka, publik justru menganggap partai politik identik rumah kejahatan dan tipu-tipu berlisensi. Tak heran bila distrust publik terhadap institusi tersebut terus meningkat. Pada akhirnya, mereka yang bersedia mengurus struktur dan terlibat aktif dalam partai politik adalah mereka yang bukan ingin memperjuangkan aspirasi publik melainkan hanya karena kepentingan-kepentingan pribadi seperti mencalonkan diri sebagai kandidat legislatif atau menjaga stabilitas bisnisnya, dan lain-lain.

Dari sinilah kemudian masalah keempat lahir, yaitu kohesivitas partai kerap melemah. Penguatan kohesivitas mensyaratkan adanya kerja sama yang didasari kesearahan cita-cita politik bersama: di dalam internal struktur partai sendiri, pengurus struktur dan perwakilan di fraksi, dan hubungan struktur daerah dan pusat. Namun bagaimana mungkin hal tersebut dapat terwujud, sementara di internal struktur—jangankan cita-cita bersama—para pengurus justru sering berkonflik satu sama lain, bahkan hanya mengenai persoalan penetapan nomor urut tiap menjelang Pemilu. Ketika Pemilu selesai, hubungan mereka yang terpilih sebagai anggota legislatif (baca: fraksi) dengan pengurus struktur pun renggang. Pasalnya, anggota fraksi sering tidak melibatkan struktur ketika turun ke masyarakat.

Masalah ini hampir terjadi di semua partai. Tidak adanya upaya anggota fraksi melibatkan struktur partai itu lebih banyak didasari masalah di atas tadi yakni persaingan internal saat menghadapi Pemilu. Pada akhirnya, pola keorganisasian di antara mereka didasari kesaling-curigaan bukan kesaling-percayaan.

Publik mengetahui problem yang suka tidak suka telah menjadi tontonan ini. Sehingga, jarang sekali menemukan di antara mereka yang militansi dan motivasinya adalah kesungguhan dalam memperjuangkan cita-cita partai yang kerap dikampanyekan itu. Dengan kata lain, keterlibatan mereka sebenarnya setengah hati. Bila menguntungkan kepentingan pribadi, terlibat secara all-out. Bila tidak, get out. Karena, pola keorganisasian sejumlah partai politik di Indonesia rata-rata gagal meyakinkan publik bahwa ia adalah wadah aspirasi dan benar-benar merupakan tiang demokrasi.

Berangkat dari persoalan ini, tak heran bila kita menyaksikan hampir semua partai politik mengalami kebangkrutan idealisme dan tidak adanya kerja-kerja politik di dalamnya (baca: sebagai problem kelima). Sebab, idealisme (cita-cita besar) partai

politik tidak mungkin dapat terimplementasi tanpa kerja-kerja politik bukan hanya kerja-kerja pemenangan. Sementara kerja politik mensyaratkan struktur partai yang kohesif: antar pengurus internal struktur; struktur daerah dan pusat; dan antar struktur dengan perwakilan di fraksi.

Tidak adanya kerja-kerja politik oleh partai politik ini nantinya sangat berdampak buruk pada kebijakan publik yang notabene para pemangkunya adalah anggota partai. Buruknya kebijakan publik ini kelak mempengaruhi cara pandang publik terhadap politik dan bahkan terhadap partai politik itu sendiri (problems of political literacy). Yang mana, sikap mereka ini nantinya juga sangat menentukan pola keorganisasian partai politik di masa depan. Pola keorganisasian partai politik kelak pun mempengaruhi warna kebijakan publik. Demikian seterusnya. Partai politik sebagai tiang demokrasi pada akhirnya seperti terjebak dalam labirin.



Back to Top