Oleh:
Hodari Mahdan Abdallah
Setelah 23 tahun reformasi, bangsa ini masih dirundung berbagai macam persoalan yang mengundang pertanyaan besar: Apa hasil kita berdemokrasi selama ini? Korupsi, terorisme, konflik kekerasan terbuka sektarian, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, kemiskinan, kesenjangan ekonomi, kriminalitas, kejahatan seksual, dan yang semisalnya merupakan sejumlah problem klasik yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama hingga sekarang.
Demokrasi secara substantif diyakini merupakan
sistem paling mungkin untuk memecahkan persoalan-persoalan besar seperti di
atas. Karena menurut Dahl (pada bukunya, On Democracy: 1998) demokrasi
dapat dimaknai sebagai political equality, kesetaraan politik bagi semua
warga negara. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa demokrasi lah
satu-satunya sistem yang membuka peluang besar secara terbuka bagi publik untuk
turut terlibat dalam penetapan kebijakan, baik dalam bentuk dukungan maupun
protes.
Namun
memang, "di mana-mana dewasa ini, demokrasi mengecewakan banyak
orang," tulis William Liddle pada paragraf pertama tulisannya, sebuah
materi orasi ilmiah berjudul "Marx
atau Machiavelli?: Menuju Demokrasi Bermutu di Indonesia dan Amerika" yang disampaikan pada acara
Nurcholish Madjid Memorial Lecture (NMML), 8 Desember 2011, di Aula Nurcholish
Madjid, Universitas Paramadina, Jakarta. Ditinjau dari sudut pandang manapun
demokrasi di Indonesia mengalami masalah serius.
Richard Robison dan Vedi Hadiz
(dalam tulisannya, Reorganising Power in Indonesia: The Politics of
Oligarchy in an Age of Markets terbit di London, 2004) berhasil memotret
bagaimana hubungan demokrasi dan oligarki bahkan setelah reformasi. Oligarki
adalah “A system of government in which virtually all political power is
held by a very small number of wealthy … people who shape public policy
primarily to benefit themselves financially … while displaying little or no
concern for the broader interests of the rest of the citizenry, (Robinson
dan Hadiz: 2004)."
Menurut mereka, intervensi oligarki
dalam setiap kebijakan publik terlalu dominan sehingga merusak kualitas
demokrasi itu sendiri. Ketimpangan ekonomi di Indonesia merupakan dampak buruk
yang tak terelakkan. Pandangan ini sejalan dengan Dahl yang menyebut bahwa
kapitalisme merupakan tantangan terbesar dalam upaya peningkatan mutu
demokrasi.
Di lain aspek, Sidney Jones melihat
hubungan demokrasi dengan kasus kekerasan sipil yang juga menjadi catatan hitam
pasca-reformasi. Dia menyebutnya "sisi gelap demokrasi". Selain dua
laporan di atas masih banyak yang lain dengan tinjauan kasus berbeda yang tak
perlu penulis urai kembali di sini.
Faktisitas mengenai adanya rapor
merah demokrasi kita itu tak lepas dari ketiadaan kesetaraan politik; kembali
kepada analisis Dahl. Ini dapat dipahami dengan melihat kinerja partai politik
sebagai tiang demokrasi: yang pertama (baru diasumsikan) dapat menjadi
wadah aspirasi dan kedua sekaligus (realitasnya) dapat terlibat langsung
dalam proses pengesahan kebijakan.
Terjebak Labirin
Sebagaimana diketahui secara luas,
partai politik merupakan tiang penting demokrasi. Tanpanya, susah dibayangkan
bagaimana sistem tersebut dijalankan. Namun problem yang saya temukan, partai
politik di Indonesia justru menunjukkan sikap ironis: di internal masing-masing
praktik demokrasi hampir sama sekali tidak diindahkan. Ini merupakan problem pertama
yang bersifat kontra-produktif dengan cita-cita demokrasi itu sendiri.
Bagaimana sesuatu yang disebut tiang demokrasi dapat menjadi tiang bilamana di
dalam internal tubuh organisasinya saja tidak demokratis. Hampir lenyapnya
praktik demokrasi di internal partai politik ini lantaran demikian kuatnya
relasi patron-klien di dalamnya.
Kedua, kaderisasi berupa penyelenggaraan
pendidikan politik (political literacy) untuk para anggota dan
simpatisan tidak berlangsung konsisten dan tidak dilakukan secara berkala.
Pendidikan politik yang diselenggarakan selama ini hanya berbentuk kegiatan
formalitas semata. Oleh karena itu tak heran bila bangsa ini menderita buta
politik yang akut. Jangankan publik luas, konstituennya saja (anggota dan
simpatisan) tidak diberi pendidikan politik yang layak. Problem inilah yang
menyebabkan 1) di internal, tunduk pada kejumudan relasi patron-klien di hampir
setiap partai terjadi dan 2) di publik, masyarakat luas tidak mengetahui hak
sebagai warga negara dan cara memperjuangkannya (baca: buta politik).
Padahal, amanat UU No. 2 Tahun 2012
tentang Partai Politik (Pasal 34 Ayat 3a) menyatakan, "Bantuan keuangan
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan untuk melaksanakan
pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat." Ini
menunjukkan bahwa pendidikan politik sangat penting untuk diselenggarakan oleh
partai politik.
Namun kenapa partai politik tidak
bersikap demikian? Nampaknya ini terjadi karena satu sisi pendidikan politik
secara berkala dan konsisten memakan biaya mahal, di lain sisi dianggap tidak
mempunyai dampak besar terhadap kerja pemenangan. Daripada membelanjakan
anggaran untuk sesuatu yang dianggap ideal tapi tidak dapat memberi garansi
kemenangan itu, dengan pertimbangan di atas, partai pasti lebih memilih untuk
menggunakannya sebagai persiapan political cost (seperti dana saksi yang
sering diprioritaskan) atau bahkan "money politics"
sebagaimana memang lumrah di Indonesia. Karena itu dianggap lebih realistis.
Sikap partai politik demikian tak
lepas dari determinasi kultur politik di Indonesia yang memang menghendaki
"money politics". Ini merupakan konsekuensi logis dari
kebutaan masyarakat terhadap political literacy. Lantaran minimnya
wawasan politik, mereka rela menukar hak politiknya dengan nilai rupiah yang
tak seberapa. Kebutaan political literacy ini adalah dampak dari tidak
adanya pendidikan politik.
Jadi, inilah kenapa penulis katakan
"labirin". Masing-masing problem satu sama lain saling terkait dan
susah dilacak akar masalahnya. Sehingga yang terjadi, kita menduga telah
mengalami progresivitas padahal hanya stagnasi: "berputar-putar" di
tempat seperti terjebak dalam labirin.
Keterjebakan dalam labirin ini
semakin jelas ketika melihat problem ketiga, yaitu masalah pendanaan
partai dan intervensi oligarki. Sumber dana partai berdasarkan UU No. 2 Tahun
2012 itu ada tiga: iuran anggota, sumbangan sah menurut hukum, dan dari
APBN/APBD. Untuk konteks kultur partai politik di Indonesia, iuran anggota
hanya berlaku bagi pengurus struktur yang menjadi anggota legislatif atau
eksekutif dan atau yang di jabatan strategis. Konsekuensinya, kekurangan dana
sering terjadi, sementara kebutuhan ongkos politik (political cost)--belum
termasuk di luar itu seperti biaya money politics--sangat besar.
Dari itu
tumpuan pengembangan dana pada akhirnya adalah sumber kedua: sumbangan. Di
sini, oligarki sebagai pemilik modal memainkan peranan besar. Ketergantungan
kepada oligarki inilah kelak yang menyebabkan relasi patron-klien dalam partai
politik semakin menguat. Puncak terburuknya adalah kran demokrasi untuk
kalangan anggota biasa di dalam tubuh partai politik seringkali disumbat oleh
arogansi dan kepentingan-kepentingan elit.
Penyumbatan
saluran hak-hak di internal partai politik ini bukan tanpa konsekuensi. Kelak,
institusi tersebut di mata publik semakin kehilangan kepercayaan (trust). Alih-alih meyakini sebagai tiang
demokrasi yang dapat menjadi rumah aspirasi mereka, publik justru menganggap partai
politik identik rumah kejahatan dan tipu-tipu berlisensi. Tak heran bila distrust
publik terhadap institusi tersebut terus meningkat. Pada akhirnya, mereka
yang bersedia mengurus struktur dan terlibat aktif dalam partai politik adalah
mereka yang bukan ingin memperjuangkan aspirasi publik melainkan hanya karena
kepentingan-kepentingan pribadi seperti mencalonkan diri sebagai kandidat
legislatif atau menjaga stabilitas bisnisnya, dan lain-lain.
Dari sinilah kemudian masalah keempat
lahir, yaitu kohesivitas partai kerap melemah. Penguatan kohesivitas
mensyaratkan adanya kerja sama yang didasari kesearahan cita-cita politik
bersama: di dalam internal struktur partai sendiri, pengurus struktur dan
perwakilan di fraksi, dan hubungan struktur daerah dan pusat. Namun bagaimana
mungkin hal tersebut dapat terwujud, sementara di internal struktur—jangankan
cita-cita bersama—para pengurus justru sering berkonflik satu sama lain, bahkan
hanya mengenai persoalan penetapan nomor urut tiap menjelang Pemilu. Ketika Pemilu
selesai, hubungan mereka yang terpilih sebagai anggota legislatif (baca:
fraksi) dengan pengurus struktur pun renggang. Pasalnya, anggota fraksi sering
tidak melibatkan struktur ketika turun ke masyarakat.
Masalah ini hampir terjadi di semua
partai. Tidak adanya upaya anggota fraksi melibatkan struktur partai itu lebih
banyak didasari masalah di atas tadi yakni persaingan internal saat menghadapi
Pemilu. Pada akhirnya, pola keorganisasian di antara mereka didasari
kesaling-curigaan bukan kesaling-percayaan.
Publik mengetahui problem yang suka
tidak suka telah menjadi tontonan ini. Sehingga, jarang sekali menemukan di
antara mereka yang militansi dan motivasinya adalah kesungguhan dalam
memperjuangkan cita-cita partai yang kerap dikampanyekan itu. Dengan kata lain,
keterlibatan mereka sebenarnya setengah hati. Bila menguntungkan kepentingan
pribadi, terlibat secara all-out. Bila tidak, get out. Karena,
pola keorganisasian sejumlah partai politik di Indonesia rata-rata gagal
meyakinkan publik bahwa ia adalah wadah aspirasi dan benar-benar merupakan
tiang demokrasi.
Berangkat dari persoalan ini, tak
heran bila kita menyaksikan hampir semua partai politik mengalami kebangkrutan
idealisme dan tidak adanya kerja-kerja politik di dalamnya (baca: sebagai
problem kelima). Sebab, idealisme (cita-cita besar) partai
politik
tidak mungkin dapat terimplementasi tanpa kerja-kerja politik bukan hanya
kerja-kerja pemenangan. Sementara kerja politik mensyaratkan struktur partai
yang kohesif: antar pengurus internal struktur; struktur daerah dan pusat; dan
antar struktur dengan perwakilan di fraksi.
Tidak
adanya kerja-kerja politik oleh partai politik ini nantinya sangat berdampak
buruk pada kebijakan publik yang notabene para pemangkunya adalah anggota
partai. Buruknya kebijakan publik ini kelak mempengaruhi cara pandang publik
terhadap politik dan bahkan terhadap partai politik itu sendiri (problems of political literacy). Yang mana, sikap mereka ini
nantinya juga sangat menentukan pola keorganisasian partai politik di masa
depan. Pola keorganisasian partai politik kelak pun mempengaruhi warna
kebijakan publik. Demikian seterusnya. Partai politik sebagai tiang demokrasi
pada akhirnya seperti terjebak dalam labirin.