Data Opini

Strategi CSV Dalam Meningkatkan UMKM (Catatan Atas E-Workshop Kaderisasi & Pendidikan Politik Bagi Kader DPW DKI Jakarta)

blog post

Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem telah menyelenggarakan e-workshop dengan tema kaderisasi dan pendidikan politik bagi kader penggerak DPW DKI-Jakarta. Salah satu pembicara yakni Victoria Simanungkalit (deputi bidang pembiayaan dan pemasaran Kementerian Koperasi dan UMKM) yang memaparkan tentang kondisi UMKM di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa ada empat jenis usaha, yakni besar, menengah, kecil, dan mikro. Berdasarkan data per tahun 2020 jumlah usaha besar: 5.550 (0,01%) dengan omset ? Rp 50 M; usaha menengah: 60.702 (0,09%) dengan omset Rp 2,5 M-50 M; usaha kecil: 783.132 (2,3%) dengan omset Rp 300 juta-2,5 M; usaha mikro: 63.350.222 (1,2%) dengan omset ? Rp 300 juta.

Data tersebut menunjukkan jumlah usaha besar di Indonesia sangat sedikit jika dibandingkan dengan usaha menengah, kecil, dan mikro. Meskipun demikian jumlah omset menengah, kecil dan mikro masih kalah jauh dari omset usaha besar yang sangat tinggi. Menurut Victoria Simanungkalit, hal ini bisa dilihat sebagai masalah dan penyebabnya yakni tidak adanya hubungan strategis ekonomi antara keempat kelompok usaha tersebut. Jika ada hubungan strategis ekonomi antara keempat usaha ini, maka jurang omset antara usaha besar dan menengah, kecil dan mikro tidak selebar seperti yang terjadi pada saat ini.

Penulis menilai, secara ekonomi hubungan strategis antara keempat usaha ini bisa diperkuat dengan menerapkan sistem CSV (creating shared value). Tulisan singkat ini ingin menyajikan seberapa penting pengaruh CSV sebagai sebuah sistem ekonomi baru yang mampu menawarkan relasi strategis antara keempat model usaha. Cara CSV memperkuat relasi antara keempat model usaha bukan dengan sistem bantuan modal, tetapi memperkuat kapasitas usaha yang dapat memberikan keuntungan bagi semua pelaku usaha dari berbagai jenis.

 

Apa Itu CSV?

Di Indonesia CSV merupakan konsep yang baru diterapkan. Ada beberapa perusahaan besar yang berhasil menerapkan konsep ini dengan baik. Sebagai contoh PT Unilever Indonesia melakukan kemitraan dengan petani-petani kecil untuk meningkatkan produktivitas kedelai hitam demi meningkatkan kesejahteraan petani. PT Nestle Indonesia juga melakukan hal yang sama. Mereka bekerjasama dengan para peternak sapi perah di Malang demi peningkatan mutu produk susu. Strategi yang mereka terapkan yakni memberikan pelatihan kepada peternak, baik itu berkaitan dengan produksi maupun pengolahan limbah. Hasil olahan para peternak dibeli oleh perusahaan Nestle. Dengan demikian, perusahaan diuntungkan dengan kualitas produk. Masyarakat mendapatkan keuntungan pelatihan keterampilan pengolahan peternakan sapi dan peningkatan kehidupan ekonomi.

CSV sebagai konsep ekonomi pertama kali diperkenalkan oleh Porter dan Kremer pada 2011 dalam artikel yang berjudul The Big Idea: Creating Shared Value. CSV merupakan strategi bisnis dalam menciptakan nilai ekonomi dan sosial secara bersama dengan memasukkan kebutuhan dan tantangan sosial. Dalam perencanaan strategisnya perusahaan memberikan keuntungan bagi masyarakat dan membangun keunggulan bersaing jangka panjang. Konsep ini bisa menciptakan relasi interdependen yang menguntungkan bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga kelompok ekonomi lainnya, masyarakat, lingkungan dan pemerintah.

Titik tekan CSV Jika dikaitkan dengan permasalahan usaha di Indonesia yakni interdependensi ekonomi antara perusahaan (usaha besar) dan UMKM. Interdependensi ekonomi berkaitan dengan relasi yang saling menguntungkan antar-kelompok usaha yang secara bersama melihat permasalahan dunia usaha sebagai peluang strategis. Dalam hal ini, perusahaan melihat permasalahan kelompok UMKM saat ini sebagai peluang. Permasalahan UMKM bukan sebagai sebuah aspek eksternal atau terpisah, melainkan sebuah target serius bagi keputusan yang murni bisnis demi kepentingan strategis.

 

Implementasi CSV dalam Meningkatkan Relasi antar-Usaha

Dalam bingkai pemikiran Porter dan Kramer, perusahaan dapat mengejar peluang penciptaan nilai bersama terhadap persoalan UMKM saat ini dengan tiga tingkatan strategi.

Pertama, menentukan kesesuaian produk dan pasar (reconceiving products and markets). Langkah awal untuk menciptakan shared value yakni perusahaan dan pelaku UMKM mengidentifikasi semua kebutuhan masyarakat, keuntungan, kerugian yang dapat terjadi pada produk. Hal yang perlu diperhatikan bahwa indikator tersebut tidaklah stabil karena dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, ekonomi, pergeseran kebutuhan masyarakat. Identifikasi harus dilakukan secara mendalam, lalu menentukan produk apa yang nantinya akan diproduksi. Contohnya, dalam situasi seperti ini perusahaan dan pelaku UMKM dapat memikirkan kebutuhan masyarakat yang paling utama dengan pertimbangan untung dan rugi yakni produksi alat kesehatan dalam rangka memerangi covid-19.

Kedua, mendefinisikan kembali produktivitas dalam rantai nilai (redefining productivity in the value chain). Rantai nilai sebuah perusahaan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh banyak masalah sosial dalam perusahaan. Yang paling penting yaitu bagaimana masalah sosial perusahaan dan UMKM bisa diatasi, sehingga secara bersamaan meningkatkan kapabilitas ekonomi, sosial dan lingkungan secara bersamaan. Contoh yang diberikan Porter dan Kramer dalam hal ini yakni Wal-Mart, perusahaan yang mengoperasikan jaringan department store. Perusahaan ini mampu mengatasi masalah kelebihan kemasan produk dan gas rumah kaca dengan cara mengurangi kemasan dan mengubah rute perjalanan truk dan menghemat $200 juta. Cara ini bukan hanya menambah keuntungan ekonomi dan menyelamatkan jutaan orang, tetapi juga menyelamatkan lingkungan.

Ketiga, pengembangan klaster lokal (enabling local cluster development). Menurut Porter dan Kramer, produktivitas dan inovasi sangat dipengaruhi oleh klaster atau konsentrasi geografis perusahaan, bisnis terkait, pemasok, penyedia jasa, dan infrastruktur logistik pada bidang tertentu. Cara perusahaan melakukan kerjasama produktivitas dengan UMKM bisa dilihat sebagai pengembangan klaster lokal. Kerjasama ini sifatnya interdependensi, yakni membawa keuntungan produktivitas bagi semua pihak. Contohnya, perusahaan alat kesehatan dapat bekerjasama dengan UMKM dalam produktivitas masker pada masa pendemi. Permintaan yang sangat banyak dan cepat tentu saja tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan. Dengan bekerjasama dengan UMKM, titik utama produktivitas tidak lagi di perusahaan, tetapi di tempat kerja para pelaku UMKM. Hasilnya yakni permintaan alat kesehatan (masker) dapat dipenuhi dengan cepat.  

Penerapan konsep CSV masih tergolong baru di Indonesia dan hanya dimplementasikan oleh perusahaan non-pemerintah yang berani berinovasi dan meninggalkan konsep CRS (corporate social responsibility). Meskipun, konsep CSR telah mempunyai landasan hukum yaitu UU No. 40 tahun 2007 tentang perseron terbatas dan UU No. 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas. Konsep CSV yang bertujuan menjalin relasi ekonomi perusahaan dengan UMKM belum diterapkan secara nyata, alasannya karena belum ada yang berani menerapkan konsep ini dan belum dirumuskan pemodelan yang tepat.

Letak kebaruan CSV tidak hanya pada penciptaan nilai bersama, tetapi menekankan keseimbangan antara nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan. Strategi ini bisa digunakan dalam segala bidang ekonomi. Meskipun demikian, ada dua catatan yang perlu ditindaklanjuti agar strategi ini bisa diterapkan dengan tepat. Pertama, strategi CSV perlu dijadikan dokumen kebijakan seperti CSR. Harus ada peraturan perundang-undangan yang mengikat agar strategi ini mempunyai daya jangkau yang luas dan berpengaruh terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Kedua, harus ada pemodelan CSV yang secara khusus menguatkan relasi interdependensi perusahaan dengan UMKM yang ada di Indonesia. Hal ini menjadi penting untuk menjawab tantangan UMKM saat ini yakni omset yang kecil dan turunnya jumlah pembeli akibat p

Back to Top