Data Opini

Memerdekakan Pancasila

blog post

IGK Manila



Perayaan Idul Fitri adalah momentum nasional pekan lalu, yang didahului oleh Ramadhan, di mana umat Islam menjalankan ibadah puasa. Pada pekan-pekan sebelumnya dan yang akan datang, ragam perayaan dan momentum keagamaan seperti biasa silih berganti—dirayakan umat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu dan kaum penghayat kepercayaan.

Saya tak bisa membayangkan bagaimana ragam perayaan itu menjadi mungkin jikalau tak ada ideologi seluas dan sedalam Pancasila—lima prinsip yang menjadi falsafah kehidupan berbangsa-bernegara. Kehidupan beragama yang toleran dan dinamis, di mana agama menjadi salah satu driving force—kekuatan penggerak utama kehidupan masyarakat—tak akan mungkin terwujud jika asas sama-sama berketuhanan tak menjadi acuan.

Contoh aktual lain adalah bagaimana penanganan badai pandemi Covid-19 menjadi mungkin dalam bulan-bulan ini. Terlepas dari berbagai kekurangan strategis dan teknis, jika tanpa kebersamaan yang berdasar pada prinsip peri-kemanusiaan, persatuan, musyawarah-mufakat serta keadilan sosial—yang oleh Bung Karno dinyatakan berpangkal pada kegotong-royongan—kita tidak akan sampai pada situasi keterkelolaan seperti saat ini.

Tanpa mesti menyebutkan nama-nama negaranya, tidak sedikit warga tertular harus menanggung derita tanpa pengobatan atau meninggal bergelimpangan di jalanan dan tempat-tempat umum. Bahkan, jika kita membaca berbagai berita dengan saksama, beberapa negara maju pun kewalahan dan terpaksa mengambil langkah-langkah yang pada dasarnya menyerahkan semua kembali pada alam—survival of the fittest. Biarlah yang terkuat saja yang tetap bertahan hidup.  

Rasa syukur adalah hal yang paling dibutuhkan saat ini dan seiring dengan itu laku belajar. Bersyukur diajarkan dan bahkan diwajibkan oleh semua agama. Setidaknya itu yang pernah saya baca, dengar dan saksikan dalam hampir 78 tahun hidup di dunia ini. Meskipun dengan istilah atau disampaikan dengan cara berbeda, bersyukur menjadi prinsip semua agama, baik dalam beribadah maupun dalam bersikap dan berperilaku.

Namun rasa syukur tentu saja tak boleh memutus hak dan kewajiban untuk bersikap kritis-konstruktif atau bahkan menyampaikan pengaduan, keluhan, protes atau semisalnya. Hemat saya, sistem kenegaraan saat ini telah memberi peluang yang sebesar-besarnya, yakni untuk berdemokrasi sesuai dengan kelima sila Pancasila. Dan ini semakin diperkuat dengan fenomena teknologi informasi yang memungkinkan demokrasi bisa berjalan secara lebih langsung (direct democracy).

Hal kedua adalah laku belajar. Pancasila bukanlah makhluk hidup yang bergerak sendiri masuk sedemikian rupa ke dalam sanubari setiap warga negara. Ber-Pancasila berarti berproses tanpa henti untuk menggali, menghayati dan mengamalkan setiap kandungannya.

Seiring dengan itu, setiap orang berhak untuk membaca, mempelajari dan berpendapat tentang makna dan kandungannya. Tak boleh ada monopoli pemahaman—sebagaimana yang pernah terjadi pada masa sebelum Orde Reformasi—di mana hanya ada satu tafsir yang sah dan resmi. Dan tak perlu ada yang cemas dengan kemungkinan salah paham atau tafsir. Sebab semua sila dalam Pancasila adalah prinsip-prinsip universal, yang berakar pada nilai-nilai yang hidup dalam berbagai budaya kehidupan nusantara dan bahkan dunia.

Mari kita baca ulang Risalah Sidang BPUPKI-PPKI umpamanya. Dalam rangkaian sidang yang berlangsung dari 29 Mei sampai 1 Juni 1945 tersebut, bisa dikatakan semua wakil golongan dan wilayah hadir. Demikian pula perwakilan agama-agama yang hidup di Indonesia serta ragam suku bangsa.

Namun yang paling meyakinkan terkait dengan penentuan ideologi negara adalah bagaimana isi pembicaraan mengalir dari satu ideologi besar dunia ke ideologi besar berikutnya. Salah satu rangkuman yang paling ringkas dan enak dibaca, hemat saya, adalah pidato Bung Karno Lahirnya Pancasila—yang  baru di kemudian hari diberi judul oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat, Ketua BPUPKI—dan disampaikan pada hari terakhir sidang, Jumat, 1 Juni 1945.

Secara analitis—kritis, taktis dan proporsional—Bung Karno mengulas apa saja yang telah disampaikan oleh para anggota sidang. Selanjutnya beliau mengemukakan pandangan sendiri tentang ideologi-ideologi yang menjadi dasar negara-negara yang telah merdeka seperti Jerman, Perancis, Amerika Serikat dan lainnya serta mengemukakan berbagai fakta historis-geografis-kultural nusantara. Terakhir, beliau mendudukkan semua itu sedemikian rupa dalam satu konteks keindonesiaan.

Meskipun belum dibahasakan seperti yang dikenal saat ini, hasil pembacaan Bung Karno telah secara langsung mengarah pada gagasan-gagasan inti: ketuhanan, peri-kemanusiaan, kebangsaan Indonesia, mufakat atau demokrasi, dan kesejahteraan sosial. Kelima prinsip ini berakar pada sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi dan ketuhanan dan intinya menurut Bung Karno adalah “…perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan gotong-royong. Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong royong! Alangkah hebatnya! Negara Gotong Royong!”

Sementara itu, selain terkait soal isi yang tak perlu diragukan lagi, kemampuan berproses secara demokratis dari para pendiri bangsa dalam perumusan Pancasila adalah pelajaran yang tak kalah pentingnya. Bercermin dengan itu, jika kita yakin bahwa salah satu cara supaya demokrasi mengakar sejak dini adalah dengan membiakkan demokrasi di sekolah-sekolah dan kampus, pilihan untuk memerdekakan proses belajar adalah salah satu yang terbaik.

Di sini selanjutnya kita sampai pada apa yang tengah diperjuangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud): merdeka belajar yang diwujudkan dalam sekolah merdeka dan kampus merdeka. Selain itu, kita juga telah diajak untuk meluaskan pandangan tentang guru merdeka, guru penggerak dan sekolah penggerak.

Secara meyakinkan bisa kita lihat bahwa semangat yang mendasari dan hendak ditularkan oleh Mendikbud adalah kemerdekaan berpikir dan berpendapat—yang menjadi fondasi utama dalam proses belajar—seperti terekam dalam Risalah Sidang BPUPKI-PPKI yang kemudian telah melahirkan Pancasila. Tidak boleh ada monopoli, sekalipun oleh pemerintah yang sedang berkuasa, terkait hak berpikir dan berpendapat.

Secara lebih praktis, hemat saya, inilah saat di mana kebijakan, kurikulum, dan berbagai sarana pendukung yang terkait dengan pembelajaran Pancasila dikaji ulang secara kritis. Saya tak melihat keseragaman penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan (uniformity) atau bahkan sentralisasi akan menjamin bertumbuhnya kesadaran pancasilais sebenarnya.

Pancasila harus dipelajari secara dialogis dalam konteks budaya masing-masing murid. Sebab, seperti dinyatakan sebelumnya, universalitas Pancasila pada dasarnya sudah menjadi jaminan bahwa siapa pun warga negara yang mempelajarinya akan sampai pada suatu common-grounds, titik temu pemahaman bersama.

Oleh karena itu, sudah cukuplah kesalahan sejarah pada orde sebelumnya terjadi sekali saja, di mana cara berpikir yang monolitik telah melahirkan monumen nasionalisme yang terlihat gagah tapi rapuh. Dirgahayu Pancasila!

 

 

 

 

Back to Top