IGK Manila
Perayaan Idul Fitri adalah momentum nasional pekan lalu, yang
didahului oleh Ramadhan, di mana umat Islam menjalankan ibadah puasa. Pada
pekan-pekan sebelumnya dan yang akan datang, ragam perayaan dan momentum
keagamaan seperti biasa silih berganti—dirayakan umat Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, Budha, Konghucu dan kaum penghayat kepercayaan.
Saya tak bisa membayangkan bagaimana ragam perayaan itu
menjadi mungkin jikalau tak ada ideologi seluas dan sedalam Pancasila—lima prinsip
yang menjadi falsafah kehidupan berbangsa-bernegara. Kehidupan beragama yang
toleran dan dinamis, di mana agama menjadi salah satu driving force—kekuatan
penggerak utama kehidupan masyarakat—tak akan mungkin terwujud jika asas
sama-sama berketuhanan tak menjadi acuan.
Contoh aktual lain adalah bagaimana penanganan badai pandemi
Covid-19 menjadi mungkin dalam bulan-bulan ini. Terlepas dari berbagai
kekurangan strategis dan teknis, jika tanpa kebersamaan yang berdasar pada
prinsip peri-kemanusiaan, persatuan, musyawarah-mufakat serta keadilan
sosial—yang oleh Bung Karno dinyatakan berpangkal pada kegotong-royongan—kita
tidak akan sampai pada situasi keterkelolaan seperti saat ini.
Tanpa mesti menyebutkan nama-nama negaranya, tidak sedikit
warga tertular harus menanggung derita tanpa pengobatan atau meninggal
bergelimpangan di jalanan dan tempat-tempat umum. Bahkan, jika kita membaca
berbagai berita dengan saksama, beberapa negara maju pun kewalahan dan terpaksa
mengambil langkah-langkah yang pada dasarnya menyerahkan semua kembali pada
alam—survival of the fittest. Biarlah yang terkuat saja yang tetap
bertahan hidup.
Rasa syukur adalah hal yang paling dibutuhkan saat ini dan
seiring dengan itu laku belajar. Bersyukur diajarkan dan bahkan diwajibkan oleh
semua agama. Setidaknya itu yang pernah saya baca, dengar dan saksikan dalam
hampir 78 tahun hidup di dunia ini. Meskipun dengan istilah atau disampaikan
dengan cara berbeda, bersyukur menjadi prinsip semua agama, baik dalam
beribadah maupun dalam bersikap dan berperilaku.
Namun rasa syukur tentu saja tak boleh memutus hak dan
kewajiban untuk bersikap kritis-konstruktif atau bahkan menyampaikan pengaduan,
keluhan, protes atau semisalnya. Hemat saya, sistem kenegaraan saat ini telah
memberi peluang yang sebesar-besarnya, yakni untuk berdemokrasi sesuai dengan
kelima sila Pancasila. Dan ini semakin diperkuat dengan fenomena teknologi
informasi yang memungkinkan demokrasi bisa berjalan secara lebih langsung (direct
democracy).
Hal kedua adalah laku belajar. Pancasila bukanlah makhluk
hidup yang bergerak sendiri masuk sedemikian rupa ke dalam sanubari setiap
warga negara. Ber-Pancasila berarti berproses tanpa henti untuk menggali,
menghayati dan mengamalkan setiap kandungannya.
Seiring dengan itu, setiap orang berhak untuk membaca,
mempelajari dan berpendapat tentang makna dan kandungannya. Tak boleh ada
monopoli pemahaman—sebagaimana yang pernah terjadi pada masa sebelum Orde
Reformasi—di mana hanya ada satu tafsir yang sah dan resmi. Dan tak perlu ada
yang cemas dengan kemungkinan salah paham atau tafsir. Sebab semua sila dalam
Pancasila adalah prinsip-prinsip universal, yang berakar pada nilai-nilai yang
hidup dalam berbagai budaya kehidupan nusantara dan bahkan dunia.
Mari kita baca ulang Risalah Sidang BPUPKI-PPKI
umpamanya. Dalam rangkaian sidang yang berlangsung dari 29 Mei sampai 1 Juni
1945 tersebut, bisa dikatakan semua wakil golongan dan wilayah hadir. Demikian
pula perwakilan agama-agama yang hidup di Indonesia serta ragam suku bangsa.
Namun yang paling meyakinkan terkait dengan penentuan
ideologi negara adalah bagaimana isi pembicaraan mengalir dari satu ideologi
besar dunia ke ideologi besar berikutnya. Salah satu rangkuman yang paling
ringkas dan enak dibaca, hemat saya, adalah pidato Bung Karno Lahirnya
Pancasila—yang baru di kemudian hari
diberi judul oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat, Ketua BPUPKI—dan disampaikan
pada hari terakhir sidang, Jumat, 1 Juni 1945.
Secara analitis—kritis, taktis dan proporsional—Bung Karno
mengulas apa saja yang telah disampaikan oleh para anggota sidang. Selanjutnya
beliau mengemukakan pandangan sendiri tentang ideologi-ideologi yang menjadi
dasar negara-negara yang telah merdeka seperti Jerman, Perancis, Amerika
Serikat dan lainnya serta mengemukakan berbagai fakta historis-geografis-kultural
nusantara. Terakhir, beliau mendudukkan semua itu sedemikian rupa dalam satu
konteks keindonesiaan.
Meskipun belum dibahasakan seperti yang dikenal saat ini,
hasil pembacaan Bung Karno telah secara langsung mengarah pada gagasan-gagasan
inti: ketuhanan, peri-kemanusiaan, kebangsaan Indonesia, mufakat atau
demokrasi, dan kesejahteraan sosial. Kelima prinsip ini berakar pada sosio-nasionalisme,
sosio-demokrasi dan ketuhanan dan intinya menurut Bung Karno adalah “…perkataan
Indonesia yang tulen, yaitu perkataan gotong-royong. Negara Indonesia
yang kita dirikan haruslah negara gotong royong! Alangkah hebatnya! Negara
Gotong Royong!”
Sementara itu, selain terkait soal isi yang tak perlu
diragukan lagi, kemampuan berproses secara demokratis dari para pendiri bangsa dalam
perumusan Pancasila adalah pelajaran yang tak kalah pentingnya. Bercermin
dengan itu, jika kita yakin bahwa salah satu cara supaya demokrasi mengakar
sejak dini adalah dengan membiakkan demokrasi di sekolah-sekolah dan kampus,
pilihan untuk memerdekakan proses belajar adalah salah satu yang terbaik.
Di sini selanjutnya kita sampai pada apa yang tengah diperjuangkan
oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud): merdeka belajar yang
diwujudkan dalam sekolah merdeka dan kampus merdeka. Selain itu, kita juga
telah diajak untuk meluaskan pandangan tentang guru merdeka, guru penggerak dan
sekolah penggerak.
Secara meyakinkan bisa kita lihat bahwa semangat yang
mendasari dan hendak ditularkan oleh Mendikbud adalah kemerdekaan berpikir dan
berpendapat—yang menjadi fondasi utama dalam proses belajar—seperti terekam
dalam Risalah Sidang BPUPKI-PPKI yang kemudian telah melahirkan
Pancasila. Tidak boleh ada monopoli, sekalipun oleh pemerintah yang sedang
berkuasa, terkait hak berpikir dan berpendapat.
Secara lebih praktis, hemat saya, inilah saat di mana kebijakan,
kurikulum, dan berbagai sarana pendukung yang terkait dengan pembelajaran
Pancasila dikaji ulang secara kritis. Saya tak melihat keseragaman
penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan (uniformity) atau bahkan
sentralisasi akan menjamin bertumbuhnya kesadaran pancasilais sebenarnya.
Pancasila harus dipelajari secara dialogis dalam konteks
budaya masing-masing murid. Sebab, seperti dinyatakan sebelumnya, universalitas
Pancasila pada dasarnya sudah menjadi jaminan bahwa siapa pun warga negara yang
mempelajarinya akan sampai pada suatu common-grounds, titik temu
pemahaman bersama.
Oleh karena itu, sudah cukuplah kesalahan sejarah pada orde
sebelumnya terjadi sekali saja, di mana cara berpikir yang monolitik telah melahirkan
monumen nasionalisme yang terlihat gagah tapi rapuh. Dirgahayu Pancasila!