Kupang, (25/9). Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus segera aktifkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) demi pelindungan pekerja migran Indonesia. Layanan itu untuk mempermudah calon pekerja migran mengakses layanana4l penempatan sekaligus menekan keberangkatan secara nonprosedural.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX ke Kantor Gubernur NTT, Kupang, Kamis (24/9/2026).
Dalam rapat yang dihadiri Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma itu, dinilai oleh Nurhadi, bahwa persoalan pekerja migran nonprosedural di NTT perlu segera ditangani secara terpadu. Berdasarkan paparan dalam rapat, jumlah pekerja migran nonprosedural asal NTT masih lebih banyak dibandingkan yang berangkat melalui prosedur resmi.
“Saya menginginkan NTT ini segera, segera untuk mencontoh daerah-daerah yang sudah menjadi pionir keberhasilan sehingga bisa menekan, menekan jalur ilegal,” ujar Nurhadi.
Dicontohkan Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur IV ini, mengenai Kabupaten Blitar dan Tulungagung, Jawa Timur, yang telah menjalankan LTSA pelindungan pekerja. Menurutnya, kedua daerah tersebut dapat menjadi rujukan bagi NTT dalam membangun layanan terpadu bagi calon pekerja.
Berdasarkan paparan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT, LTSA pelindungan pekerja migran NTT, Kabupaten Kupang, Sumba Barat Daya, dan Sikka saat ini berstatus tidak aktif.
Dijelaskan Nurhadi, LTSA dikoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui dinas ketenagakerjaan di daerah. Melalui layanan tersebut, calon pekerja dapat mengakses berbagai kebutuhan administrasi dalam satu tempat, mulai dari pengurusan paspor melalui layanan Imigrasi, dokumen kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, surat keterangan catatan kepolisian melalui Polri, hingga layanan BP3MI, BPJS, dan perbankan.
“Para pejuang devisa negara ini tidak perlu wira-wiri ke kantor sana, ke kantor sini. Cukup satu kantor saja di Dinas Ketenagakerjaan yang melayani sistem layanan terpadu satu atap,” jelasnya.
Lebih jauh dipaparkan oleh Nurhadi, layanan tersebut penting untuk memastikan calon pekerja migran menempuh seluruh proses penempatan melalui jalur resmi. Selain memudahkan masyarakat, integrasi layanan juga dapat memperkuat pendataan dan pengawasan terhadap warga yang akan bekerja ke luar negeri.
Diingatkan Nurhadi, keberangkatan PMI secara nonprosedural dapat menimbulkan persoalan ketika pekerja mengalami masalah di negara tujuan. Ketika pekerja meninggal dunia atau menghadapi persoalan hukum maupun ketenagakerjaan, pemerintah tetap dituntut hadir memberikan perlindungan, sementara penanganannya dapat terkendala apabila dokumen dan data keberangkatan tidak tercatat secara resmi.
“Bahayanya kalau pekerja ilegal ini terus dibiarkan. Kita ujung-ujungnya akan menyesal di kemudian hari, contoh ketika ada yang bekerja di satu negara, misalnya Malaysia, kemudian meninggal dunia atau terjadi masalah,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, dijelaskan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, bahwa pada jalur resmi, calon pekerja asal NTT umumnya direkrut oleh petugas perekrut perusahaan penempatan, untuk kemudian dibawa ke Kota Kupang guna menjalani proses akhir sebelum keberangkatan. Sementara itu, keberangkatan nonprosedural tidak melalui tahapan tersebut.
Berdasarkan paparan Polda NTT, calon pekerja migran nonprosedural yang digagalkan keberangkatannya pada Juni 2026, diketahui hendak menempuh jalur laut menuju Kalimantan, kemudian masuk ke Malaysia melalui jalur darat tanpa paspor. Mereka disebut memiliki keluarga yang sebelumnya telah bekerja di Malaysia.
Menanggapi dorongan tersebut, dinyatakan Kepala Disnakertrans Provinsi NTT, bahwa akan menindaklanjutinya, agar ke depan calon pekerja dapat mendaftar melalui mekanisme resmi dan tidak hanya menunggu didatangi perusahaan perekrut.
Ditegaskan Nurhadi, penguatan layanan pelindungan pekerja migran membutuhkan integrasi antarlembaga, baik kementerian maupun pemerintah daerah. Menurutnya, setiap instansi perlu mengesampingkan ego sektoral agar masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah dan terintegrasi.
“Tidak boleh ada satuan kerja, apakah itu lembaga tinggi setingkat kementerian ataupun dinas-dinas di daerah, saling menonjolkan egonya masing-masing,” tegasnya.
Diharapkan olehnya, integrasi layanan tersebut dapat mempermudah masyarakat NTT yang ingin bekerja ke luar negeri sekaligus memastikan proses keberangkatan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. (JHL.7)