Jakarta, (14/9). Kapoksi Partai NasDem Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Shohibul Imam, menyoroti persoalan akurasi data penyaluran bantuan sosial yang berpotensi membuat masyarakat yang berhak, kehilangan akses terhadap perlindungan sosial.
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), harus benar-benar mencerminkan kondisi objektif masyarakat secara nyata.
“Jangan sampai maksud saya dipaksakan, tetapi yang memunculkan nanti adalah exclusion error. Dan ini bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Shohibul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAKN DPR RI dengan Akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, ketidakakuratan data berpotensi memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa negara tidak hadir, terutama ketika masyarakat yang seharusnya berhak justru kehilangan akses terhadap perlindungan sosial.
“Yang bersangkutan tidak ada perubahan apa pun. Apakah penghasilannya kemudian meningkat? Apakah hartanya bertambah? Itu tidak ada, tetapi desilnya naik. Itu di lapangan terjadi seperti itu,” ungkap dia.
Dinilai olehnya, bahwa persoalan akurasi data menjadi semakin penting, karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan perlindungan sosial masyarakat, termasuk akses Pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP).
“Selama ini dia dapat bantuan, kalau SMP Rp900 ribu, SMA Rp1,8 juta. Itu untuk beli buku, beli tas, segala macam. Nah, ketika tiba-tiba tidak dapat, kalau paling cepat (masa sanggahnya) saja tiga bulan, bagaimana dengan kelanjutan pendidikannya?” ujarnya.
Untuk itu, pemerintah didorong oleh Shohibul, untuk memperkuat mekanisme sanggah, agar masyarakat yang merasa kehilangan hak akibat perubahan data, memiliki ruang untuk mengoreksi dan membuktikan kondisi sebenarnya.
Dilanjutkan olehnya, bahwa pemutakhiran data penerima bantuan sosial, jangan berhenti pada proses administratif, tetapi memastikan data benar-benar menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.
“Jangan sampai persoalan data membuat masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan sosial justru tidak terlindungi. Negara harus hadir memastikan mereka yang membutuhkan tetap mendapatkan haknya,” pungkasnya. (JHL 7)