Fauzan Khalid Apresiasi Digitalisasi Layanan Pertanahan Kota Tangerang
Tangerang, (08/4). Anggota Komisi II DPR RI dari
Fraksi Partai NasDem, Fauzan Khalid, mengapresiasi pelaksanaan digitalisasi
layanan pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Banten, termasuk
implementasi konsep kantor pertanahan virtual (virtual office).
“Saya mengapresiasi digitalisasi layanan pertanahan
yang dilaksanakan masif melalui berbagai inovasi berbasis elektronik di Kota
Tangerang. Banyak jenis layanan elektronik yang dilakukan untuk meningkatkan
kecepatan layanan dan transparansi,”
kata Fauzan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR, di Kota Tangerang,
Selasa (7/4/2026).
Disoroti oleh Legislator dari Dapil NTB II Pulau
Lombok itu, mengenai implementasi konsep kantor pertanahan virtual yang
dikembangkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Melalui layanan ini,
masyarakat dapat mengakses layanan pertanahan tanpa harus datang langsung ke
Kantor ATR/BPN Kota Tangerang.
“Ini menarik dan bisa sangat memudahkan masyarakat.
Konsep ini bisa juga diterapkan di tempat lain,” ujarnya.
Ditambahkan Fauzan, Kantor Pertanahan Kota
Tangerang menjadi pionir dalam pengembangan layanan virtual office guna
memperluas akses layanan.
Diharapkan olehnya, inovasi ini dapat mempercepat
proses layanan, termasuk pengalihan sertifikat tanah dari analog (fisik) ke
elektronik (digital) melalui prosedur alih media. Masyarakat juga dimudahkan
karena dapat mengunggah dokumen persyaratan serta memantau status permohonan
secara real time.
Dalam kunjungan tersebut, terungkap bahwa Kantor
Pertanahan Kota Tangerang telah menerbitkan 37.560 sertifikat elektronik.
Sementara itu, proses alih media (pra-sertifikat elektronik) yang mengubah data
fisik menjadi digital telah mencapai 329.636 dokumen atau 76,04 persen dari total
buku tanah.
Fauzan, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati
Lombok Barat selama dua periode (2016–2024), meminta agar kinerja pelayanan
terus ditingkatkan. Ia juga mengingatkan pentingnya percepatan sertifikasi
tanah wakaf.
“Masyarakat terlayani dengan baik, program
percepatan sertifikasi tanah wakaf juga berjalan lancar. Ini harapan kami di
DPR, agar tanah wakaf memiliki alas hak kuat dan berkekuatan hukum. Sebab,
masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat,” tegasnya.
Menurut Fauzan, sertifikasi tanah wakaf penting
untuk mengantisipasi potensi sengketa di kemudian hari, terutama jika ada klaim
dari ahli waris. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf memiliki bukti sah yang
berkekuatan hukum sehingga tidak mudah digugat. (JHL.7)