Upaya Wujudkan Ruang Aman bagi Penyandang Disabilitas Harus Jadi Kepedulian Bersama
Jakarta, (03/11). Harus jadi perhatian
semua pihak untuk segera diatasi, terkait sejumlah kendala untuk menciptakan
ruang aman bagi penyandang disabilitas.
"Ancaman tindak kekerasan yang
dihadapi perempuan dengan disabilitas harus menjadi perhatian bersama untuk
diatasi dengan berbagai upaya perlindungan yang menyeluruh," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari
Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/11).
Disebutkan berdasarkan Catatan Komnas
Perempuan pada 2024, terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender dan 98,5%
di antaranya terjadi pada ranah domestik. Selain itu, perempuan dengan
disabilitas berisiko dua hingga lima kali lebih tinggi mengalami kekerasan.
Menurut Lestari, harus mampu
direalisasikan dengan baik, sejumlah instrumen hukum yang ada dalam upaya
menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk
perempuan dengan disabilitas.
Pendapat dari Rerie, sapaan akrab
Lestari, penegakan hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan, harus secara
konsisten ditingkatkan, melalui penguatan komitmen para pemangku kepentingan
dan aparat penegak hukum.
Selain itu, ditegaskan oleh Rerie yang
juga anggota Komisi X DPR RI, akses terhadap perempuan disabilitas, seperti di
shelter untuk korban kekerasan, harus dipermudah dengan sejumlah fasilitas
pendukung seperti kursi roda bagi yang memerlukan.
Menurut anggota Majelis Tinggi Partai
NasDem itu, upaya membangun ruang aman bagi perempuan disabilitas tidak hanya
melalui kebijakan, lebih dari itu harus dilakukan pemahaman terkait penyandang
disabilitas, sejak di lingkungan sosial terdekat seperti keluarga.
Ditambahkan oleh Rerie, penyandang
disabilitas harus dipandang sebagai individu yang setara, serta memiliki hak
yang sama dengan orang lain, bukan sebagai objek belas kasihan atau beban. (JHL.846)