Irma Suryani Mendorong Penguatan BPOM Melalui UU
Jakarta, (31/7). Diharapkan Irma Suryani, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai
NasDem itu, agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pengawasan Obat
dan Makanan (BPOM) segera diselesaikan, mengingat kebutuhan yang mendesak dan
masa tugas anggota DPR RI Periode 2019-2024
tinggal dua bulan lagi.
"Terlalu
banyak korban dan kerugian masyarakat akibat lemahnya dasar hukum penindakan
oleh BPOM. Untuk itu Komisi IX DPR merasa perlu untuk menyelesaikan Rancangan
Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan yang saat ini naskah akademisnya
sudah disampaikan ke Kementrian Kesehatan," ungkap Irma dalam keterangannya, Rabu (31/7).
Pernyataan Irma tersebut menanggapi kejadian empat
siswa SD di Palembeng, Sumatra Selatan yang diduga keracunan setelah
mengonsumsi minuman botol semprot. Irma menilai hal itu akibat dari dasar hukum
penindakan BPOM yang lemah.
Saat ini Komisi IX DPR tengah melaksanakan Panja
Pengawasan Obat dan Makanan, juga Panja Garam, Gula, Lemak (GGL) untuk
memperkuat RUU BPOM.
"Korban
gagal ginjal akut anak-anak belum ada solusinya. Sekarang ada empat anak yang
keracunan akibat minuman instant. Belum lagi tingginya angka cuci darah dan
penyakit tidak menular lain akibat GGL. Untuk mengatasi hal tersebut, tidak ada
jalan lain kecuali memperkuat pengawasan BPOM melalui UU," dijelaskan Irma.
Diingatkan Legislator NasDem yang akan kembali
duduk di kursi DPR RI Periode 2024-2029 itu, agar pemerintah tidak boleh
mengedepankan ego sektoral semata.
"Jangan berpikir sempit! BPOM bukan rival,
tapi partner yang harus didukung agar pekerjaan Kemenkes lebih ringan dan
program preventifnya mencapai target," pungkas Irma. (JHL.286)