Penerapan PP Tunas Upaya Lindungi Anak di Ruang Digital
Jakarta, (09/3). Dinilai oleh Anggota
Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, bahwa kebijakan pemerintah membatasi akses
mandiri anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital sebagai langkah yang
patut diapresiasi dalam upaya melindungi anak di ruang digital.
Menurut Amelia, negara memang tidak
boleh membiarkan anak-anak menghadapi berbagai ancaman di ruang digital tanpa
perlindungan yang memadai.
Diingatkan olehnya, bahwa kebijakan itu
merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak
(PP Tunas) yang mulai diterapkan secara bertahap oleh pemerintah.
“Saya memandang kebijakan pembatasan
akses mandiri bagi anak usia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko
tinggi sebagai langkah yang patut diapresiasi, karena negara memang tidak boleh
membiarkan anak-anak menghadapi ancaman ruang digital sendirian,” ujar Amelia dalam keterangannya, Sabtu
(7/3/2026).
Pemerintah dijadwalkan mulai menerapkan
salah satu aturan turunan kebijakan tersebut pada 28 Maret 2026, yakni
penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang
dikategorikan berisiko tinggi.
Meski demikian, ditegaskan oleh Amelia,
bahwa kebijakan ini tidak boleh dimaknai semata sebagai upaya membatasi akses
digital bagi anak. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menata ruang digital
agar lebih aman bagi tumbuh kembang anak.
“Bagi saya, ini harus dibaca bukan
sebagai semata-mata menutup akses digital, melainkan sebagai upaya menata ruang
digital agar lebih aman bagi tumbuh kembang anak,” jelasnya.
Dijelaskan olehnya, bahwa dalam kerangka
PP Tunas, pendekatan yang digunakan bersifat berbasis risiko platform. Aturan
tersebut juga mencakup klasifikasi usia pengguna, kewajiban persetujuan
orangtua, pengawasan penggunaan, edukasi literasi digital, serta tanggung jawab
platform untuk memperkuat sistem perlindungan anak.
Namun diingatkan oleh Amelia, bahwa
kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada pelarangan administratif semata.
Pemerintah perlu memastikan kesiapan implementasi di lapangan, termasuk terkait
mekanisme verifikasi usia, perlindungan data anak, hingga kepatuhan platform
digital.
“Yang jauh lebih penting adalah
memastikan kesiapan implementasi di lapangan: bagaimana mekanisme verifikasi
usia dilakukan, bagaimana perlindungan data anak dijaga, serta bagaimana
platform diminta patuh secara adil dan terukur,” tegasnya.
Dinilai juga olehnya, bahwa tanggung
jawab perlindungan anak di ruang digital tidak boleh hanya dibebankan kepada
keluarga. Platform digital, menurut Amelia, harus ikut memikul tanggung jawab
yang sama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.
“Anak tidak boleh dijadikan objek
eksploitasi algoritma, komoditas iklan, atau target adiksi digital. Platform
wajib menghadirkan desain yang aman, bukan sekadar menyerahkan seluruh risiko
kepada orang tua,”
katanya.
Ditambahkan juga oleh Legislator Fraksi
Partai NasDem itu, bahwa langkah Indonesia melalui PP Tunas juga sejalan dengan
tren kebijakan global yang semakin menekankan perlindungan anak di ruang
digital.
Sejumlah negara seperti Australia,
United Kingdom, dan Singapore telah lebih dulu menerapkan regulasi yang
mewajibkan platform digital mengambil langkah aktif untuk melindungi pengguna
anak, termasuk melalui mekanisme verifikasi usia dan pembatasan akses terhadap
konten tertentu.
“Banyak negara bergerak ke arah yang
sama. Mereka berbeda model, tapi benang merahnya satu: perlindungan anak di
ruang digital tidak bisa dibiarkan menjadi urusan privat semata,” ujarnya.
Pada akhirnya, ditegaskan oleh Amelia,
bahwa tujuan utama dari kebijakan tersebut bukanlah menjauhkan anak dari
teknologi, melainkan memastikan mereka tumbuh dalam ekosistem digital yang
sehat dan aman.
“Teknologi harus mendukung pendidikan,
kreativitas, dan masa depan anak Indonesia, bukan mengorbankan kesehatan
mental, keselamatan, dan perkembangan sosial mereka,” pungkasnya. (JHL.7)