Pimpinan DPR Diminta Segera Mewujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi PRT
Jakarta, (6/8). Tanpa kepedulian pimpinan DPR RI,
tak akan terwujud aturan hukum yang memberi perlindungan menyeluruh bagi
pekerja rumah tangga (PRT), untuk mempercepat pembahasan Rancangan
Undang-Undang Perlindungan tentang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi
undang-undang.
"Karena
tidak memiliki aturan yang melindungi, ancaman pelanggaran hak-hak dasar
pekerja rumah tangga akan sulit diatasi dan pekerja rumah tangga akan selalu
menjadi korban," kata
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa
(6/8).
Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah
Tangga (JALA PRT) menyebut 10 hingga 11 PRT menjadi korban kekerasan dalam
sehari. Bila dalam satu hari tercatat 24 jam, berarti setiap dua jam terjadi
satu tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap hak-hak dasar PRT di Indonesia,
ujar Lestari.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, hal itu
merupakan catatan yang memprihatinkan di sebuah negara yang konstitusinya
mengamanatkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
"Apakah
negara ini akan dilihat sebagai negara yang patuh menjalankan amanah konstitusi
untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan? Sangat tergantung pada kepedulian
pimpinan DPR RI untuk mewujudkan undang-undang yang memberi perlindungan
menyeluruh kepada para PRT,"
tegas Rerie yang juga legislator dari Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak,
Jepara) itu.
Sangat diharapkan Anggota Majelis Tinggi Partai
NasDem itu, agar di sisa waktu masa persidangan DPR RI periode 2019-2024 ini
pimpinan DPR dapat mengambil langkah yang tepat untuk merealisasikan
undang-undang yang mampu memberi perlindungan bagi PRT dari berbagai ancaman,
demi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang diwarisi para pendiri
bangsa. (JHL.292)