Pemerintah Harus Jamin Pendidikan Santriwati Korban Kekerasan di Pati
Jakarta, (07/5). Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini
Rahmania, mendesak pemerintah untuk menjamin keberlanjutan pendidikan para
santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di
Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ditegaskan olehnya, bahwa hak belajar anak tidak
boleh terhenti akibat trauma maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Dini meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (KPPA) serta KPAI segera melakukan pendampingan psikologis
intensif.
“Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual
harus mendapat perlindungan dan pendampingan penuh. Jangan sampai anak-anak
dibiarkan menghadapi trauma sendirian,” kata Dini, Rabu (6/5/2026).
Selain pemulihan mental, legislator Partai NasDem
itu menginstruksikan Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera menyiapkan skema
relokasi bagi santri yang terdampak agar tidak putus sekolah.
“Kementerian Agama harus segera menyiapkan solusi
yang jelas bagi para santri terdampak, termasuk skema pemindahan ke pesantren
lain yang aman dan tetap menjamin proses belajar mereka berjalan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat, setelah kepolisian menetapkan
pengasuh pondok pesantren berinisial AH sebagai tersangka, pada 28 April 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan
santriwati tersebut disinyalir telah berlangsung selama empat tahun, terhitung
sejak tahun 2020 hingga 2024.
Meski laporan awal sudah masuk sejak 2024, proses
hukum sempat terkendala oleh upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan adanya
tekanan terhadap korban.
Saat ini, kepolisian telah meningkatkan status
kasus ke tahap penyidikan setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Diingatkan oleh Dini, bahwa pesantren adalah tempat
orang tua menitipkan anak untuk dibina akhlaknya, sehingga segala bentuk
kekerasan di lingkungan pendidikan agama harus ditindak tegas tanpa kompromi. (JHL.7)