Polri Diingatkan untuk tidak Mudah Mempidanakan Masyarakat
Jakarta, (16/5). Rudianto Lallo, yang
merupakan Anggota Komisi III DPR RI, mengingatkan Polri agar tidak mudah
menjerat masyarakat dengan pidana dan menyeretnya ke meja hijau. Hal itu
ditegaskan menggapi kasus pidana yang menjerat seorang pelaku UMKM, Firli
Norachim, pemilik Toko Mama khas Banjar.
Terkait, kasus Firli yang dijerat UU
Perlindungan Konsumen dan diseret ke meja hijau lantaran tidak mencantumkan
tanggal kedaluwarsa pada produknya. Tokonya menjual olahan hasil laut dan sirup
khas Banjar, Kalimantan Selatan.
"Ini pelajaran berharga agar
institusi kepolisian, agar betul-betul kasus mana yang perlu di ajukan ke meja
hijau dan kasus yang tidak perlu dimejahijaukan, tidak perlu dibawa ke
pengadilan" kata
Rudianto, Jumat (16/5/2025).
Dinilai oleh Legislator Partai NasDem itu,
pelaku UMKM semestinya diberi kesempatan dan dilindungi, di tengah situasi
ekonomi yang tidak menentu. Jika terjadi pelanggaran, menurutnya, bisa dibina
dan diberikan pemahaman. "Kan bisa dibina, diberi pemahaman untuk
kemudian melengkapi kekurangan. Misalkan kekurangan label halalnya, dan
sebagainya, atau masa kedaluwarsanya," tegasnya.
Rudianto turut prihatin dengan kasus
tersebut, Ia berpendapat pemidanaan tidak terlalu mudah dilakukan oleh penegak
hukum.
"Bayangkan saja, negara memberi
ruang besar kepada pelaku UMKM, sampai ada Kementerian UMKM. Tujuannya apa?
Untuk menumbuhkan ekonomi di saat situasi sulit seperti ini," tegasnya.
Dikatakan olehnya, kasus tersebut tidak
memenuhi rasa keadilan, karena seolah-olah pasal dipakai untuk mencari
kesalahan. "Ini yang menjadi pembelajaran kepada institusi, polda-polda
lain, untuk tidak menjadikan UU yang sebenarnya bisa diselesaikan secara
restorative justice, diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Menurut Rudianto, kasus tersebut tidak
layak disidangkan di pengadilan, karena kasus-kasus serupa harus ditangani
menggunakan pendekatan restorative justice.
Lebih lanjut, diharapkan oleh Rudianti, majelis
hakim yang menangani perkara Toko Mama Khas Banjar tersebut bisa arif dan
bijaksana.
"Cukup pelanggaran administrasi
saja ini kan. Tidak layak, tidak pantas, dan tidak adil kalau dihukum. Itu
menurut saya sangat-sangat tidak memenuhi rasa keadilan," tegasnya. (JHL.556)