Nasdem Nilai Putusan MK tentang Keterwakilan Perempuan di AKD DPR Langkah Progresif
Jakarta, (03/11). Diputuskan oleh Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia (MK), harus ada keterwakilan perempuan di setiap
alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari
anggota hingga pimpinan AKD.
Dinilai oleh Willy Aditya, Ketua Komisi
XIII DPR RI, putusan MK tersebut sebagai langkah progresif. Menurutnya,
keputusan itu melengkapi syarat keterwakilan perempuan yang telah menjadi
aturan dalam sistem pemilu.
“Putusan ini progresif, jadi dari hulu
hingga hilirnya sebangun. Ada keterwakilan perempuan yang proporsional. Ini
keputusan penting yang saya kira akan diapresiasi semua pihak,” jelas Willy dalam keterangannya, Senin
(3/11/2025).
Diterangkan oleh Willy, perspektif
perempuan sangat dibutuhkan di dalam setiap proses pelaksanaan kewenangan DPR.
Dengan putusan MK ini, maka bukan hanya keseimbangan dan keadilan gender dalam
konteks fisik, namun juga dalam perspektif kelegislasian, penganggaran, dan
pengawasan eksekutif.
“Pikiran-pikiran terbaik perempuan di
DPR akan memiliki ruang yang semakin luas di dalam pembahasan legislasi,
anggaran dan pengawasan. Ini tentu akan menjadi jalan untuk mencapai produk
kewenangan DPR yang lebih baik,” katanya.
Ditegaskan oleh Willy, selaku Ketua
Komisi XIII yang membawahi bidang hak asasi manusia, bahwa putusan MK semakin
menambah prestasi Indonesia dalam komitmen pemenuhan hak asasi manusia.
Keputusan tersebut menurutnya, bahkan
jauh lebih hebat ketimbang negara-negara yang dikatakan menjalankan demokrasi
modern. Di negara seperti Amerika dan Uni Eropa saja keterwakilan proporsional
atau sistem paritas hanya menjadi diskresi pimpinan parlemen/dewan atau fraksi
partai.
“Hanya terhitung jari negara yang
mengatur detail keterwakilan perempuan di parlemen secara proporsional di
tingkat undang-undangnya, dan Indonesia kini menjadi salah satunya. Mayoritas
negara hanya mengatur sampai kuota elektoral di tingkat undang-undang atau
mengaturnya di undang-undang tentang kesetaraan khusus, bukan di UU
Parlemennya. Kita patut bersyukur untuk ini. Kita lebih dari Amerika dan Uni
Eropa jika dibandingkan”
tegasnya.
Dengan putusan MK terbaru ini, maka DPR
perlu menyesuaikan tata tertibnya untuk mengimplementasikan secara sebangun.
“Putusan progresif ini tentu perlu
diejawantahkan di dalam tata-tertib DPR. Saya kira pimpinan DPR dan AKD terkait
akan segera bekerja untuk menyambut putusan MK ini. Kita tunggu kabar baiknya
segera,” pungkasnya. (JHL.845)