Sahroni Dorong Suster Penganiaya Anak Berusia 3,5 Tahun Dihukum Maksimal
JAKARTA (2 April): Wakil
Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Indah atau IPS, babysitter di
Kota Malang yang menganiaya anak perempuan selebgram Aghnia Punjabi berusia 3,5
tahun dijatuhi hukuman maksimal.
“Ini tindakan yang terlalu keji. Saya minta pelaku
benar-benar dihukum maksimal,"
ungkap Sahroni dalam keterangannya, Senin (1/4).
Legislator NasDem dari
Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu) itu
menyebut sanksi maksimal dinilai penting untuk memberikan efek jera. Diharapkan
masyarakat berpikir ulang melakukan tindakan serupa ke depannya.
"Agar jadi pesan di masyarakat bahwa tak ada
pelaku penganiayaan anak yang bisa santai-santai setelah melakukan tindakannya.
Apalagi kekejian ini dilakukan pada anak kecil yang tidak salah apa-apa," tegas Sahroni.
Bendahara Umum Fraksi
Partai NasDem DPR RI itu juga ingin memastikan bahwa hukum di Indonesia harus
tegas terhadap berbagai pelanggaran sehingga memberikan rasa keadilan bagi
korban.
“Kita sama-sama pastikan hukum di negeri ini akan
selalu tegas, tidak pandang bulu, dan memberikan keadilan serta rasa aman,” pungkas Sahroni.
Tak hanya disanksi
maksimal, Sahroni mendorong pihak terkait melakukan tes psikologi kepada pelaku
sebab perbuatan pelaku dinilai di luar nalar
"Mungkin pelaku perlu juga sekalian dicek
psikologisnya, kok bisa sesadis itu,”
sebut dia.
Selain itu, Sahroni
mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap pengasuhan anak yang
dilakukan oleh baby sitter maupun pihak luar lainnya. Hal ini perlu dilakukan
demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan terhadap anak.
“Background check juga harus benar-benar dilakukan
ketika akan melakukan rekrutmen dan saya berharap kejadian seperti ini tidak
terjadi lagi ke depannya,” ujar
dia.
Sebelumnya, IPS, 27,
suster pengasuh yang menganiaya anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi,
ditangkap. Setelah menjalani pemeriksaan maraton serta dilakukan gelar perkara,
polisi resmi menetapkan IPS sebagai tersangka.
Kapolresta Malang Kota
Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut tersangka memukul korban menggunakan buku,
menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka. Tersangka
kini diancam hukuman penjara lima tahun.(medcom/*)