Revisi UU HAM Utamakan Kepentingan Warga Negara
Jakarta, (29/5). Ditegaskan oleh Ketua Komisi XIII
DPR RI, Willy Aditya, bahwa revisi UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
(HAM), harus difokuskan untuk memperkuat perlindungan hak warga negara, bukan
menjadi arena perebutan kewenangan antarlembaga.
“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk
kepentingan warga negara, bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian
atau komnas. Maka kita perlu fokus pada perluasan promosi, perlindungan,
pemenuhan, dan penghormatan HAM,”
kata Willy, Jumat (29/5/2026).
Menurut Willy, kehadiran Kementerian HAM dan
sejumlah komisi nasional terkait HAM seharusnya menjadi momentum memperkuat
pemajuan HAM di Indonesia.
Oleh karena itu, pembagian tugas antara kementerian
dan lembaga independen perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas perlindungan
HAM bagi masyarakat.
“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi
sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak
menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan
untuk lembaga,” ujarnya.
Ditegaskan oleh Legislator Partai NasDem itu,
Komisi XIII DPR RI akan menjalankan fungsi legislasi untuk memastikan revisi UU
HAM benar-benar memperkuat promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan
HAM di Indonesia.
Dipastikan juga olehnya, bahwa DPR akan membuka
ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan revisi UU HAM.
Menurutnya, berbagai masukan dan perdebatan yang muncul di ruang publik
merupakan bagian dari proses penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.
“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi
informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga
yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan
seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” katanya.
Ditambahkan oleh Willy, bahwa masyarakat, lembaga,
maupun individu yang memiliki perhatian terhadap isu HAM, dapat menyampaikan
masukan melalui berbagai mekanisme yang disiapkan DPR, baik melalui media
daring maupun forum rapat resmi.
“Silakan lembaga atau individu yang memiliki
perhatian terhadap hal ini menyiapkan catatan dan masukannya untuk pembahasan
di DPR nanti,” pungkasnya. (JHL.7)