
Tidak Usah Khawatir, Pengurus BUMN tidak Kebal Hukum
Jakarta, (9/5). Disampaikan oleh Asep
Wahyuwijaya, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem, bahwa keberadaan
direksi, komisaris dan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kebal hukum
adalah pernyataan yang berlebihan.
"Kita tidak usah terjebak pada
status mereka yang bukan penyelenggara negara, lalu ditafsirkan seolah-olah
mereka menjadi kebal hukum. Direksi, komisaris dan pengawas BUMN tetap bisa
kena delik tindak pidana korupsi manakala mereka melakukan penyimpangan atas
uang negara yang mereka kelola," ungkap Asep dalam keterangannya di Jakarta, Jumat
(9/5/2025).
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat
V (Kabupaten Bogor) itu memberi contoh, ada uang negara yang diberikan kepada
PLN dan Pertamina sebagai subsidi untuk rakyat dalam rangka menjalankan tugas
PSO (Public Service Obligation), lalu ternyata mereka melakukan penyimpangan
atas uang negara. Meskipun mereka tidak berstatus sebagai penyelenggara negara
tetap bisa kena delik tipikor.
"Pengusaha swasta saja banyak yang
tertangkap KPK karena main-main dengan proyek yang berbasis uang negara,
apalagi direksi BUMN,"
tukasnya.
Pertanyaanya sekarang, bagaimana dengan
pengurus dan manajemen BUMN yang tidak mengelola uang negara secara
langsung? Dituturkan oleh Ketua Bidang
Energi dan Mineral DPP Partai NasDem, mereka akan tetap bisa kena delik pidana
manakala dalam pengambilan kebijakan korporasinya melanggar prinsip-prinsip
sebagaimana terdapat dalam doktrin business judgement rule, yakni direksi dan
komisaris BUMN dalam mengambil keputusan dan kebijakannya dituntut agar
senantiasa diambil dengan itikad baik untuk kemajuan perusahaan, berhati-hati,
dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan serta tindakan dan kebijakan
tersebut sesuai aturan.
"Namun, apabila BUMN tersebut
mengalami kerugian yang diakibatkan karena melanggar prinsip-prinsip dimaksud,
maka direksi, komisaris dan pengawas BUMN tersebut bisa kena delik hukum juga.
Kejaksaan dan Kepolisian bisa saja menindaklanjuti temuannya," jelas Asep.
Ditegaskan kembali oleh Asep, bahwa hal
tersebut bisa dilaporkan oleh Kementerian BUMN, DPR, dan siapa pun, kepada
aparat penegak hukum, baik ke KPK, kejaksaan atau kepolisian.
"Jadi jelas, sebagai akibat dari
direvisinya UU BUMN kemarin, pengurus dan manajemen BUMN sama sekali tidak ada
yang kebal hukum,"
tandas Asep.
Sebelumnya, ramai dibincangkan bahwa
direksi dan komisaris BUMN kebal hukum dengan dikeluarkannya UU Nomor 1 Tahun
2025 yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut
mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru
berbunyi, “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan
merupakan penyelenggara negara".
Di sisi lain, salah satu objek yang
ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana
korupsi.
Disebutkan dalam Pasal 11 Ayat (1) UU
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK
berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak
pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum hingga penyelenggara
negara, dan merugikan negara paling sedikit Rp1 miliar. (JHL.546)