Martin Manurung: Pembahasan RUU PPRT Tunjukkan Kemajuan Signifikan
Jakarta, (05/3). Ditegaskan oleh Ketua
Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Martin
Manurung, bahwa pembahasan RUU PPRT telah menunjukkan kemajuan signifikan,
khususnya dalam perumusan jaminan sosial bagi PRT dan mekanisme penyelesaian
sengketa di luar pengadilan.
“Panja sudah bekerja. Posisi terakhir
itu kita memformulasikan soal jaminan sosial bagi PRT dan mekanisme
penyelesaian ketika terjadi sengketa,” ujar Martin seusai RDPU Badan Legislasi DPR RI
dengan sejumlah tokoh masyarakat, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis
(5/3/2026).
Dijelaskan oleh Martin, dalam aspek
jaminan sosial, panja telah menerima masukan dari Kementerian Sosial, BPJS
Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Skema yang diusulkan mencakup perlindungan
ketenagakerjaan dan kesehatan dalam satu paket iuran bulanan.
“Program yang mereka buat, dan besaran
biayanya sekitar Rp50 ribu. Itu sudah per bulan, sudah include dua-duanya,
ketenagakerjaan dan kesehatan,” jelasnya.
Menurut legislator Partai NasDem itu,
pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian perlindungan dasar bagi PRT
sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan pemberi kerja. Selain jaminan
sosial, Baleg juga tengah mematangkan skema penyelesaian perselisihan hubungan
kerja antara PRT dan pemberi kerja. Martin menekankan bahwa pendekatan yang
dirumuskan mengedepankan penyelesaian di luar jalur pengadilan.
“Dari sisi penyelesaian perselisihan,
kalau ada sengketa, kita sedang rumuskan agar penyelesaian sengketa itu antara
para pihak diselesaikan di luar pengadilan. Jadi ada semacam lembaga yang
memediasi dan juga mencari kesepakatan, bisa melalui arbitrase yang
difasilitasi oleh pemerintah,” katanya.
Ditambahkan oleh Wakil Ketua Baleg DPR
itu, peran pengawasan dan mediasi juga diperkuat hingga ke tingkat lingkungan. “Ada
juga penguatan peran RT dan RW untuk bisa melakukan pengawasan dan mediasi,”
ujar Martin.
Lebih lanjut, disebutkan olehnya, bahwa setidaknya
ada beberapa poin penting yang telah dicapai dalam naskah terbaru RUU PPRT.
Salah satu kemajuan utama adalah penegasan kewajiban para pihak dan penguatan
perlindungan hukum yang lebih seimbang.
“Kewajiban para pihak lebih jelas, dan
kita sudah meng-cover hak-hak dari pemberi kerja dengan lebih tegas, sehingga
undang-undang ini bisa meng-cover seluruh kepentingan, tidak hanya dari sisi
pekerja rumah tangga,”
tuturnya.
Dari aspek ketentuan pidana, Baleg juga
melakukan penyederhanaan signifikan. Martin menyebut banyak klausul pidana
dalam draf sebelumnya telah diseleksi karena substansinya sudah diatur dalam
sejumlah undang-undang lain, seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (PKDRT), TPKS, maupun KUHP.
“Seluruh ketentuan pidana yang pada
naskah sebelumnya itu banyak sekali, itu sudah kita seleksi. Karena dari
pembahasan RUU PPRT yang lalu dan sekarang, sudah banyak undang-undang yang
terkait dengan pidana. Kalau sudah memuat klausul itu, tidak usah ada lagi di
RUU PPRT,” tegasnya.
Dipastikan juga oleh Martin, agar mekanisme
penyalur PRT telah dipertegas dalam draf terbaru. Penyalur tidak lagi berbentuk
yayasan, melainkan wajib berbadan hukum perseroan terbatas (PT). “Kalau soal
penyalur sudah clear, tidak lagi berupa yayasan. Dia harus PT,” ujarnya.
Meski mengakui progres pembahasan cukup
banyak, disebutkan Martin, bahwa dinamika legislasi di DPR turut memengaruhi
kecepatan penyelesaian RUU PPRT. Sejumlah rancangan undang-undang lain juga
menjadi prioritas pembahasan dalam periode ini.
“Jadi sebenarnya pembahasan sudah
kemajuannya banyak. Cuman memang kemarin ini kita juga dikejar-kejar untuk
penyelesaian hak cipta, lalu beberapa undang-undang lain yang harus kita kejar
penyelesaiannya juga,”
katanya.
Dengan berbagai kemajuan tersebut, Baleg
optimistis RUU PPRT semakin matang untuk dibawa ke tahap pembahasan
selanjutnya, dengan substansi yang lebih terukur, komprehensif, dan berimbang
bagi seluruh pihak terkait. (JHL.7)