Kasus FH UI Alarm Serius untuk Jadikan Kampus sebagai Ruang Aman
Jakarta, (16/4). Disoroti oleh Anggota Komisi X DPR
RI, Lita Machfud Arifin, mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang
melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus itu
menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan di lingkungan pendidikan tinggi.
Menurut Lita, kasus tersebut tidak bisa dipandang
sebagai persoalan individu semata, melainkan cerminan lemahnya sistem
perlindungan korban di kampus.
“Sering kali korban berada dalam posisi rentan
takut stigma, tekanan sosial, bahkan ancaman terhadap masa depan akademiknya.
Karena itu, respons awal dari institusi menjadi sangat krusial,” tegas Lita, Kamis (16/4/2026).Ia menekankan bahwa
kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa, bukan justru memperparah
trauma korban.
“Kampus harus menjadi tempat yang melindungi, bukan
malah membuat korban semakin tertekan,” ujarnya.
Terkait implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (TPKS), Lita menilai regulasi tersebut sudah progresif dan berpihak
pada korban. Namun, pelaksanaannya di lingkungan kampus masih belum optimal.
“Masih ada kesenjangan antara aturan dan praktik.
Banyak kampus belum memiliki sistem pelaporan yang ramah korban atau belum
memahami mekanisme penanganan sesuai UU TPKS,” jelasnya.
Untuk itu, ia mendorong langkah konkret dari
institusi pendidikan. Pertama, kampus harus membentuk unit khusus yang
independen dan profesional dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Kedua, edukasi menyeluruh kepada civitas akademika
perlu diperkuat, baik terkait pencegahan maupun penanganan. Ketiga, sinergi
antara kampus, aparat penegak hukum, dan lembaga pendamping korban harus
ditingkatkan.
“Yang paling penting adalah memastikan korban
merasa aman, didengar, dan mendapatkan keadilan. Tanpa itu, regulasi tidak akan
berdampak nyata,” kata Legislator
NasDem Dapil Jatim I (Surabaya dan Sidoarjo) itu.
Ditambahkan oleh Lita, bahwa kasus ini menjadi
pengingat bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual bukan hanya
tanggung jawab hukum, tetapi juga komitmen moral seluruh elemen, khususnya
institusi pendidikan. (JHL.7)