Pencegahan Tindak Kekerasan Harus Konsisten demi Masa Depan Bangsa
Jakarta (17/7). Maraknya kasus kekerasan terhadap
perempuan, merupakan alarm serius dan ancaman bagi masa depan bangsa. Langkah
nyata dan masif harus konsisten dilakukan.
"Tindak kekerasan terhadap perempuan bukan
sekadar masalah rumah tangga, melainkan pelanggaran nilai-nilai kehidupan yang
harus segera diatasi," kata
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat
(17/7/2026).
Diungkapkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), bahwa DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi
wilayah dengan jumlah pengaduan kekerasan terhadap perempuan tertinggi hingga
pertengahan tahun 2026.
Ditunjukkan berdasarkan data per 30 Juni 2026 itu,
DKI Jakarta mencatat 561 kasus, diikuti Jawa Barat dengan 457 kasus.
Sepanjang 2026, diterima oleh Komnas Perempuan,
total 1.833 pengaduan atau rata-rata 10 pengaduan per hari.
Sementara itu, berdasarkan analisis kekerasan
berbasis gender, tercatat 520 kasus terjadi di ranah personal, antara lain
dalam bentuk kekerasan terhadap istri dan kekerasan dalam pacaran. Untuk ranah
publik, terdapat 320 kasus yang meliputi kekerasan di ruang publik, 232 kasus
melalui ranah siber, 31 kasus di tempat kerja, 31 kasus di tempat tinggal, dan
29 kasus lainnya.
Menurut Lestari, sejumlah catatan tersebut harus
direspons pihak-pihak terkait dengan segera dan langkah yang tepat.
Rerie, sapaan akrab Lestari, mendorong penguatan
sistem perlindungan perempuan yang menyeluruh dengan dukungan semua pemangku
kepentingan di pusat dan daerah.
Menurut Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI
dari Dapil Jateng II itu, Indonesia tidak kekurangan regulasi dalam melindungi
setiap warga negara, namun tantangan utamanya adalah konsistensi implementasi
regulasi itu di lapangan.
Sejumlah langkah prioritas, tegas anggota Majelis
Tinggi Partai NasDem itu, seperti peningkatan kapasitas aparat dalam penanganan
kasus kekerasan harus berprespektif korban, kolaborasi lintas sektor, dan akses
layanan pengaduan serta perlindungan hukum yang mudah dijangkau korban, harus
segera diwujudkan.
"Kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan
dan anak harus segera direspons dengan langkah nyata dan masif, sebagai bagian
upaya menjalankan amanah konstitusi yang mewajibkan perlindungan bagi setiap
warga negara," pungkas Rerie.
(JHL.7)