Jakarta, 24 Januari. Wakil
Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) untuk tidak memproses kasus korupsi yang terkait dengan politik hingga
berakhirnya Pemilu 2024. Saan menyatakan bahwa hal ini penting untuk mencegah
politisasi hukum yang dapat mempengaruhi integritas proses pemilihan.
"Itu sudah menjadi
komitmen antara KPK, kejaksaan, dan polisi. Menurut saya, prosesnya tetap
berpegang pada kesepakatan terkait memorandum untuk menunda seluruh proses
pemeriksaan kasus dugaan korupsi hingga Pemilu 2024 selesai," kata Saan di GOR Parung, Kabupaten Bogor, Jawa
Barat.
Legislator NasDem dari
Dapil Jawa Barat VII itu berharap agar KPK mengikuti memorandum yang
dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menyarankan penundaan
penanganan kasus politik hingga pemilu usai. Saan menegaskan bahwa setelah
pemilu, KPK bebas untuk mengusut tuntas semua kasus korupsi tanpa adanya
keterlibatan politik.
"Nanti setelah
pemilu ya silakan saja," ujar
Saan, memberikan ruang bagi lembaga antirasuah untuk bekerja tanpa tekanan
politik.
Sebelumnya, Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan kerugian keuangan negara sebesar
Rp17,6 miliar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
pada 2012 terkait pengadaan sistem proteksi TKI. Kasus ini menjadi salah satu
dari sejumlah laporan yang diinginkan Saan untuk ditunda penanganannya hingga
Pemilu 2024 berakhir.