Jakarta, (12/9). Martin Manurung, yang
merupakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, mendorong regulasi untuk
mengatur komoditas khas, yang ada di Tanah Air. Beleid itu diharapkan mampu
mengatur tata niaga komoditas khas dan perlindungan terhadap petani.
"Dengan UU Komoditas Khas ini maka
kita bisa mengatur tata niaga, mengatur fasilitas dan dukungan dari negara,
sampai kepada perlindungan terhadap petani," kata Martin seusai menerima progress report
penyusunan Naskah Akademik (NA) RUU Komoditas Khas dari Badan Keahlian DPR RI,
di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Martin merupakan inisiator sekaligus
pengusul RUU Komoditas Khas. Bakal beleid itu juga sudah masuk dalam Prolegnas
2024-2029. Dalam penyusunan NA, ia bekerja sama dengan Badan Keahlian DPR RI.
"Hari ini saya menerima hasil
studi, progress report dari Badan Keahlian DPR RI terkait penyusunan naskah
akademik tentang RUU Komoditas Khas," ujarnya.
Banyak masalah yang terjadi dalam tata
niaga komoditas khas, yang ditemukan oleh Martin, salah satunya ialah kemenyan.
Berdasarkan fakta yang ia temukan di lapangan, nilai ekomoni yang tinggi dari
olahan bahan kemenyan tidak bisa dinikmati para petani.
"Apa yang di terima oleh petani itu
jauh lebih kecil daripada harga pasarnya, bahkan ketika menjadi end
product," tegas
Martin.
Menurut Martin, komoditas khas adalah
produk tanaman yang mempunyai spesifikasi khas, kearifan lokal dan aspek
lokalitas. Namun disayangkan, komoditas tersebut tidak tersambung dengan
industri, sehingga tidak diperhatikan.
"Saya melihat, ini tidak bisa
sekadar di level kebijakan, harus ada UU yang bisa memberikan atensi khusus
kepada komoditas-komoditas khas yang ada di negara kita, seperti saya contohkan
komoditas kemenyan,"
ujarnya.
"RUU ini masih kita bahas, jadi
mohon dukungan dan masukan. Jika ada komoditas khas di daerah masing-masing,
mohon berikan masukannya kepada kami," imbuh Martin. (JHL.763)