Jakarta,
(18/11). Martin Manurung, selaku Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI,
mendorong RUU Komoditas Khas masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Beleid itu
penting untuk mengatur tata niaga dan melindungi komoditas khas daerah di Tanah
Air.
"Ada
satu RUU yang pada waktu kunjungan ke Provinsi Sumatera Utara yang mungkin juga
penting untuk dicantumkan, yaitu Rancangan Undang-undang tentang Komoditas
Khas," ujar Martin dalam Rapat Kerja Baleg DPR dengan Menteri Dalam
Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan DPD RI membahas
penyusunan Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025, di Kompleks
Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Disampaikan
oleh Martin, Indonesia mempunyai komoditas yang khas di masing-masing daerah.
Selama ini komoditas khas seperti kemenyan, andaliman, dan kemiri dibiarkan
dalam sistem niaga yang serupa dengan komoditas lain.
Dilanjutkan
Martin, Padahal, komoditas itu memiliki karakteristik khusus dan perlu regulasi
khusus untuk mengatur tata niaganya.
"Komoditas
khas ini adalah komoditas endemik yang tumbuh di daerah-daerah tertentu, yang
selama ini tidak pernah mendapatkan, baik perlindungan maupun tata niaga yang
adil. Nah ini saya rasa perlu untuk menjadi masukan buat kita bagaimana
melindungi komoditas-komoditas khas yang ada di daerah," tandasnya.
Disampaikan
juga oleh legislator Partai NasDem itu, Pengaturan dan perlindungan khusus,
diperlukan agar komoditas-komoditas itu tidak hilang.
"Seperti
komoditas kemenyan, kalau di Sumatera Utara Komoditas andaliman dan sejenisnya.
Saya yakin di Jawa dan di tempat-tempat lain juga ada," tukas Martin.
(JHL.431)