Jakarta, (21/10). Nurhadi, yang
merupakan Anggota Komisi IX DPR RI, prihatin dengan praktik eksploitasi dan
tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang menimpa 97 warga negara Indonesia
(WNI) di Kamboja. Ditekankan olehnya, mengenai perlunya penguatan terhadap
perlindungan dan pengawasan pekerja migran.
"Kasus ini menjadi cermin nyata
bahwa praktik eksploitasi manusia dan TPPO terus berkembang, memanfaatkan
lemahnya literasi digital dan minimnya pemahaman masyarakat terhadap risiko
pekerjaan ilegal di luar negeri," kata Nurhadi dalam keterangan tertulis, Selasa
(21/10/2025).
Sebanyak 97 WNI di Kota Chrey Thum,
Kamboja, terlibat kerusuhan karena ingin melarikan diri dari perusahaan
penipuan daring tempat mereka bekerja, Jumat (17/10/2025). Peristiwa itu
menyebabkan 86 WNI ditahan oleh kepolisian setempat, dan 11 lainnya dirawat di
rumah sakit lantaran mengalami luka-luka.
Ditekankan juga oleh Nurhadi, bahwa
kejadian ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Banyak dari para
korban yang berangkat dengan harapan ingin memperbaiki nasib dan membantu
keluarga di tanah air, namun malah terjebak dalam sistem kerja ilegal yang
tidak manusiawi.
"Mereka dijadikan alat dalam
kejahatan terorganisir lintas negara yang memanfaatkan teknologi untuk menipu
dan mengeksploitasi tenaga kerja dari berbagai negara, termasuk
Indonesia,"
tandasnya.
Ia pun mengapresiasi langkah cepat yang
telah diambil oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh,
yang sigap memberikan perlindungan, bantuan logistik, dan pendampingan kepada
para WNI tersebut. Kehadiran negara dalam situasi darurat adalah wujud nyata bahwa pemerintah tidak
tinggal diam dan senantiasa melindungi warganya di mana pun berada.
"Namun demikian, harus dipastikan
bahwa penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada proses pemulangan saja,
tetapi dilanjutkan dengan pemulihan psikologis, pendampingan hukum, dan langkah
pencegahan agar kasus serupa tidak terulang," tegasnya.
Nurhadi menilai, perlu diperkuat secara
menyeluruh, perlindungan pekerja migran dan pengawasan terhadap rekrutmen
tenaga kerja ke luar negeri. Pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait
harus berkoordinasi erat dalam memastikan seluruh proses penempatan tenaga
kerja dilakukan secara legal, transparan, dan berkeadilan.
"Fraksi NasDem mendorong agar
pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja non-prosedural diperketat dan
penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang dilakukan tanpa
kompromi,"
tandasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih
waspada terhadap tawaran kerja luar negeri atau pekerjaan daring yang
menjanjikan gaji tinggi tanpa kejelasan dokumen dan kontrak kerja. Literasi
digital dan kesadaran hukum harus terus ditingkatkan, agar masyarakat tidak
mudah tertipu oleh modus penipuan yang kini semakin canggih.
Peristiwa tersebut adalah peringatan
keras, bahwa eksploitasi manusia tidak lagi berbentuk konvensional, melainkan
sudah menjalar ke ruang digital dan melintasi batas negara.
"Karena itu, DPR RI melalui Komisi
IX bersama pemerintah berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan yang
berpihak pada perlindungan tenaga kerja Indonesia, baik di dalam maupun di luar
negeri," urainya.
Ditegaskan kembali oleh Nurhadi, semangat
Partai NasDem bahwa negara wajib hadir untuk melindungi setiap warga negara
tanpa terkecuali. Setiap WNI memiliki hak untuk bekerja dengan aman,
bermartabat, dan bebas dari ancaman penipuan maupun eksploitasi.
"Semoga kasus di Kamboja ini
menjadi pelajaran berharga agar kita semua lebih waspada, lebih peduli, dan
lebih bersatu dalam melawan segala bentuk kejahatan yang merendahkan nilai
kemanusiaan,"
tegasnya. (JHL.823)