Jakarta, (23/6). Anggota Komisi VII DPR RI, Rico
Sia, menegaskan bahwa pengembangan kawasan industri harus mengedepankan
perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Disoroti oleh Rico, mengenai pentingnya pemisahan
kawasan industri dari lingkungan permukiman serta pengelolaan limbah yang ketat
dan bertanggung jawab. Keberadaan kawasan industri tidak boleh menimbulkan
dampak negatif bagi masyarakat sekitar akibat pencemaran lingkungan maupun buruknya
tata kelola limbah.
“Kawasan industri ini harus terpisah dari
lingkungan masyarakat, dan kawasan industri itu sendiri harus mampu mengelola
limbahnya dengan baik dan benar sehingga tidak mencemari lingkungan,” tegas Rico Sia dalam Rapat Dengar Pendapat Panja
Kawasan Industri bersama Badan Keahlian DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta,
Selasa (23/6/2026).
Selain aspek lingkungan, dipertahankan juga oleh Rico
ketentuan mengenai keberadaan badan pengelola dalam rancangan regulasi kawasan
industri.
Diminta olehnya, agar ketentuan tersebut ditelaah
secara cermat, agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembentukan lembaga atau
badan baru yang justru bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah.
“Apakah memang masih perlu ada badan-badan yang
mengelola dalam pembentukan kawasan industri, sementara Presiden sepertinya
sudah menyampaikan bahwa tidak boleh ada badan-badan lain lagi. Kalau memang
tidak diperlukan, sebaiknya ketentuan itu dihilangkan,” ujar Rico.
Diingatkan oleh Legislator NasDem Dapil Papua Barat
Daya itu, bahwa setiap norma yang dimasukkan dalam RUU harus memberikan
kepastian hukum sekaligus sejalan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi
yang tengah dijalankan pemerintah.
“Jangan sampai nanti muncul anggapan bahwa akan ada
badan-badan baru yang dibentuk. Karena itu, sejak awal harus diperjelas agar
tidak menimbulkan multitafsir saat pembahasan bersama para pemangku
kepentingan,” katanya.
Ditegaskan Rico, bahwa tujuan utama pembentukan
regulasi kawasan industri adalah menciptakan iklim investasi yang sehat tanpa
mengorbankan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, ia mendorong agar RUU Kawasan
Industri memperkuat aspek pengelolaan lingkungan, kepastian tata kelola, serta
efisiensi kelembagaan.
“Investasi harus berjalan, kawasan industri harus
berkembang, tetapi lingkungan masyarakat wajib terlindungi dan tata kelolanya
harus sederhana serta jelas,”
pungkas Rico. (JHL.7)