Data News

RUU DKJ diapresiasi NasDem karena memberikan hak politik kepada warga Jakarta.

Langkah pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dipuji oleh Fraksi NasDem karena sepakat bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Mengapresiasi RUU DKJ ini masih mempertahankan hak politik warga jakarta khususnya gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui pilkada," kata anggota Baleg DPR dari Fraksi NasDem Charles Meikyansah di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3) malam.

Hal tersebut dinilai oleh Charles sebagai bentuk ruang bagi keterlibatan dan partisipasi warga, terutama dalam pembangunan dan pengelolaan Jakarta sebagai daerah khusus. "Ini juga bentuk ruang bagi warga untuk terlibat dan berpartisipasi dalam pembangunan dan pengelolaan Jakarta sebagai daerah khusus," ucap Charles.

Sepakat bahwa RUU DKJ akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, disetujui oleh pemerintah dan Baleg DPR. RUU DKJ, yang berisi 12 bab dan 72 pasal, di masa pembahasannya, salah satu yang disetujui adalah pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap melalui mekanisme pilkada. Namun, RUU tersebut ditolak dibawa ke rapat paripurna oleh satu-satunya fraksi, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pasalnya, dalam draf RUU DKJ diatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut namun kini telah dihapus. (JHL.98)

Back to Top