Langkah pemerintah dan
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dipuji oleh Fraksi NasDem karena sepakat bahwa
Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan dipilih langsung
melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Mengapresiasi RUU DKJ ini masih
mempertahankan hak politik warga jakarta khususnya gubernur dan wakil gubernur
dipilih melalui pilkada,"
kata anggota Baleg DPR dari Fraksi NasDem Charles Meikyansah di Ruang Rapat
Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3) malam.
Hal tersebut dinilai oleh
Charles sebagai bentuk ruang bagi keterlibatan dan partisipasi warga, terutama
dalam pembangunan dan pengelolaan Jakarta sebagai daerah khusus. "Ini juga bentuk ruang bagi warga
untuk terlibat dan berpartisipasi dalam pembangunan dan pengelolaan Jakarta
sebagai daerah khusus," ucap Charles.
Sepakat bahwa RUU DKJ akan
dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, disetujui oleh
pemerintah dan Baleg DPR. RUU DKJ, yang berisi 12 bab dan 72 pasal, di masa
pembahasannya, salah satu yang disetujui adalah pemilihan gubernur dan wakil
gubernur DKJ tetap melalui mekanisme pilkada. Namun, RUU tersebut ditolak
dibawa ke rapat paripurna oleh satu-satunya fraksi, yaitu Partai Keadilan
Sejahtera (PKS).
Pasalnya, dalam draf RUU
DKJ diatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga
diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini terdapat
dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut namun kini telah dihapus. (JHL.98)