Data News

Willy Aditya Usulkan Pajak Buku dan Penulis Nol Persen

21/5/2026 17:33

Jakarta, (21/5). Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendorong penghapusan pajak kertas dan pajak penulis hingga nol persen dalam revisi UU Sistem Perbukuan. Langkah itu dinilai penting untuk menurunkan harga buku dan memperkuat ekosistem literasi nasional.

Revisi UU Sistem Perbukuan tersebut kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi salah satu prioritas yang diperjuangkan Komisi XIII DPR RI.

“Salah satu yang diperjuangkan dalam revisi UU tersebut yakni pajak kertas dan pajak penulis Rp0. Revisi UU Sistem Perbukuan ini menjadi prioritas saya karena dari dulu saya mendapatkan uang dari menulis,” ujar Willy dalam diskusi bersama Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Menurut Willy, revisi UU ini bertujuan menghapus stigma buku sebagai barang mewah sehingga akses terhadap ilmu pengetahuan dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Jika suatu bangsa menjadikan buku sebagai barang mewah, maka pengetahuan adalah suatu hak yang istimewa. Ketika pengetahuan menjadi hak istimewa, maka berpikir kritis itu menjadi suatu hal yang elitis. Jadi, kita sedang menata dari hulu ke hilir,” paparnya.

Selain penghapusan pajak, revisi UU Sistem Perbukuan juga memuat sejumlah poin penting, di antaranya subsidi logistik distribusi buku, penguatan perlindungan hak cipta, serta dukungan bagi penerbit independen agar lebih kompetitif.

Disebutkan oleh Legislator Fraksi Partai NasDem itu, bahwa transformasi ekosistem perbukuan menjadi kebutuhan mendesak, terutama untuk menarik minat generasi muda menjadi penulis profesional.

“Mengapa anak-anak kita tidak ada yang berpikir menjadi penulis? Karena tidak ada uangnya. Oleh karena itu, ekosistem perbukuan ini harus bertransformasi. Musik dan film saja bisa, mengapa buku tidak?” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan telah melakukan serap aspirasi di sejumlah daerah seperti Padang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta guna memastikan revisi UU tersebut sesuai kebutuhan pelaku industri perbukuan.

Melalui revisi UU Sistem Perbukuan, diharapkan oleh DPR RI, tercipta industri buku yang sehat, mandiri, dan mampu memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan tanpa terbebani tingginya biaya produksi dan distribusi. (JHL 7)

Back to Top