21/5/2026
17:33
Jakarta,
(21/5). Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendorong penghapusan pajak
kertas dan pajak penulis hingga nol persen dalam revisi UU Sistem Perbukuan.
Langkah itu dinilai penting untuk menurunkan harga buku dan memperkuat
ekosistem literasi nasional.
Revisi
UU Sistem Perbukuan tersebut kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) dan menjadi salah satu prioritas yang diperjuangkan Komisi XIII DPR
RI.
“Salah
satu yang diperjuangkan dalam revisi UU tersebut yakni pajak kertas dan pajak
penulis Rp0. Revisi UU Sistem Perbukuan ini menjadi prioritas saya karena dari
dulu saya mendapatkan uang dari menulis,” ujar Willy dalam diskusi bersama
Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menurut
Willy, revisi UU ini bertujuan menghapus stigma buku sebagai barang mewah
sehingga akses terhadap ilmu pengetahuan dapat dijangkau seluruh lapisan
masyarakat.
“Jika
suatu bangsa menjadikan buku sebagai barang mewah, maka pengetahuan adalah
suatu hak yang istimewa. Ketika pengetahuan menjadi hak istimewa, maka berpikir
kritis itu menjadi suatu hal yang elitis. Jadi, kita sedang menata dari hulu ke
hilir,” paparnya.
Selain
penghapusan pajak, revisi UU Sistem Perbukuan juga memuat sejumlah poin
penting, di antaranya subsidi logistik distribusi buku, penguatan perlindungan
hak cipta, serta dukungan bagi penerbit independen agar lebih kompetitif.
Disebutkan
oleh Legislator Fraksi Partai NasDem itu, bahwa transformasi ekosistem
perbukuan menjadi kebutuhan mendesak, terutama untuk menarik minat generasi
muda menjadi penulis profesional.
“Mengapa
anak-anak kita tidak ada yang berpikir menjadi penulis? Karena tidak ada
uangnya. Oleh karena itu, ekosistem perbukuan ini harus bertransformasi. Musik
dan film saja bisa, mengapa buku tidak?” tegasnya.
Ia
juga mengungkapkan telah melakukan serap aspirasi di sejumlah daerah seperti
Padang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta guna memastikan revisi UU
tersebut sesuai kebutuhan pelaku industri perbukuan.
Melalui
revisi UU Sistem Perbukuan, diharapkan oleh DPR RI, tercipta industri buku yang
sehat, mandiri, dan mampu memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan
tanpa terbebani tingginya biaya produksi dan distribusi. (JHL 7)