Jakarta, 23
November. Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru di sebuah
sekolah dasar di Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan Anggota Komisi X DPR RI
dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni. Dalam pernyataannya pada Rabu
(22/11), Lisda menyampaikan keprihatinannya terkait terjadinya tindak pidana
asusila di lingkungan pendidikan.
“Kita prihatin, lagi-lagi kasus tindak pidana
kekerasan seksual dalam berbagai bentuk terjadi di dunia pendidikan. Kita
sayangkan bila guru memberikan contoh yang tidak baik kepada anak didik. Jangan
coreng profesi guru hanya karena ulah oknum,” ujar Lisda.
Dalam kasus
tersebut, seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK) diduga melakukan perbuatan asusila terhadap lima murid perempuan. Lisda
mengapresiasi upaya kepolisian yang berhasil mengungkap motif dan modus pelaku.
“Kita apresiasi kepolisian yang telah menangkap
terduga pelaku yang berprofesi sebagai guru. Kita harapkan polisi menjerat para
pelaku dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tambah Lisda.
Menegaskan
pentingnya memberikan efek jera kepada pelaku, Lisda mendesak agar hukuman
maksimal sesuai dengan UU TPKS diberlakukan. Dia juga mengajukan permintaan
untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari UU TPKS guna meningkatkan
efektivitas hukuman.
“Kita tidak ingin dunia pendidikan terus dicemari
perbuatan asusila. Sekali lagi kita mendesak agar peraturan turunan dari UU
TKPS segera diterbitkan, sehingga UU TKPS menjadi lebih efektif. UU tanpa
aturan pelaksanaan bisa menjadi macan ompong,” pungkasnya.
Hal ini
sekaligus menunjukkan keinginan untuk melibatkan semua pihak dalam memberantas
kekerasan seksual di institusi pendidikan.