Data News

Lisda desak hukuman maksimal untuk atasi kekerasan seksual di dunia pendidikan

Jakarta, 23 November. Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru di sebuah sekolah dasar di Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni. Dalam pernyataannya pada Rabu (22/11), Lisda menyampaikan keprihatinannya terkait terjadinya tindak pidana asusila di lingkungan pendidikan.

“Kita prihatin, lagi-lagi kasus tindak pidana kekerasan seksual dalam berbagai bentuk terjadi di dunia pendidikan. Kita sayangkan bila guru memberikan contoh yang tidak baik kepada anak didik. Jangan coreng profesi guru hanya karena ulah oknum,” ujar Lisda.

Dalam kasus tersebut, seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diduga melakukan perbuatan asusila terhadap lima murid perempuan. Lisda mengapresiasi upaya kepolisian yang berhasil mengungkap motif dan modus pelaku.

“Kita apresiasi kepolisian yang telah menangkap terduga pelaku yang berprofesi sebagai guru. Kita harapkan polisi menjerat para pelaku dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tambah Lisda.

Menegaskan pentingnya memberikan efek jera kepada pelaku, Lisda mendesak agar hukuman maksimal sesuai dengan UU TPKS diberlakukan. Dia juga mengajukan permintaan untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari UU TPKS guna meningkatkan efektivitas hukuman.

“Kita tidak ingin dunia pendidikan terus dicemari perbuatan asusila. Sekali lagi kita mendesak agar peraturan turunan dari UU TKPS segera diterbitkan, sehingga UU TKPS menjadi lebih efektif. UU tanpa aturan pelaksanaan bisa menjadi macan ompong,” pungkasnya.

Hal ini sekaligus menunjukkan keinginan untuk melibatkan semua pihak dalam memberantas kekerasan seksual di institusi pendidikan.

Back to Top