Jakarta (04/9). Pemerintah perlu
mengkaji ulang, agar program strategis pembangunan keluarga berencana (KB),
terkait penyediaan alat kontrasepsi yang bisa memengaruhi masalah bonus
demografi. Keterbatasan anggaran mengakibatkan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN), tidak bisa menyediakan alat kontrasepsi dan
pendataan keluarga lima tahunan.
Hal tersebut disampaikan oleh Irma
Suryani, anggota Komisi IX DPR RI, dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Wihaji, di Gedung Nusantara I,
Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“Pembangunan keluarga merupakan salah
satu tugas pokok BKKBN yang perlu diperkuat. Dari sekitar 7,91 juta kehamilan
per tahun, terdapat 2,8 juta atau 38 persen yang tidak diinginkan. Akibat
kehamilan yang tidak diinginkan itu banyak terjadi TPPO (tindak pidana
perdagangan orang), diijon, bahkan anak-anak diperjualbelikan oleh oknum yang
tidak jelas. Dari jumlah itu, sekitar 1,8 juta berakhir dengan aborsi, sebagian
besar dilakukan tidak aman. Ini jelas membahayakan,” tegas Irma.
Dinilai oleh Legislator NasDem itu,
kondisi tersebut seharusnya mendorong BKKBN, Kementerian Kesehatan (Kemenkes),
dan BPOM memperkuat koordinasi. Diingatkan irma, bahwa tanpa sinergi, strategi
promotif dan preventif tidak akan berjalan, sementara beban kuratif semakin
tinggi.
“Program-program strategis pembangunan
keluarga berencana ini akan bermasalah, ketika kita masuk bonus demografi.
Kalau sekarang saja belum ada solusi, dengan lapangan kerja sempit dan PHK
besar, ditambah rakyat miskin tidak punya akses kontrasepsi, ini bisa jadi
bencana,” tandasnya.
Irma pun mendesak, agar anggaran BKKBN ditambahkan
oleh pemerintah, demi mendukung program yang lebih efektif. Ia menilai, bahwa Kementerian
Keuangan dan Bappenas perlu segera memberi perhatian serius terhadap kebutuhan
tersebut.
“Perlu Bapak sampaikan kepada Presiden,
Menteri Keuangan, dan Bappenas bahwa ini penting. Anggarannya harus disesuaikan
agar semua program bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.(JHL.749)