Jakarta, 14 November.
Fraksi Partai NasDem DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Dalam Rapat
Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen Jakarta, anggota Badan Legislasi
Lisda Hendrajoni menyatakan, bahwa
Fraksi Partai NasDem dapat menerima dan menyetujui dan dilanjutkan ke tahap
selanjutnya sesuai mekanisme untuk dilakukan pembentukan undang-undang.
Fraksi NasDem memandang
RUU POM sebagai langkah penting untuk menjamin standar dan persyaratan terkait
keamanan, khasiat, mutu, dan informasi produk obat dan makanan yang beredar di
masyarakat.
"Melindungi masyarakat dari penggunaan obat
dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, meningkatkan
efektivitas dan penguatan pengawasan,” tegas Lisda.
Poin penting dalam
pandangan Fraksi NasDem adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas
Obat dan Makanan (UPT BPOM) hingga ke tingkat kabupaten/kota
"Pembentukan Perwakilan BPOM di provinsi dan
kabupaten/kota di seluruh Indonesia sangat penting diwujudkan yang harus
dibentuk paling lama lima tahun sejak undang-undang ini diundangkan,” terang Lisda.
Selain itu, dalam upaya penguatan
pengawasan, Fraksi NasDem menekankan peningkatan kapasitas tenaga pengawas obat
dan makanan serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan
Makanan. Mereka juga menyoroti kasus-kasus peredaran obat dan makanan ilegal,
seperti vaksin palsu, yang masih menjadi perhatian serius.
RUU ini juga menegaskan
kewajiban perizinan berusaha yang terintegrasi dengan sistem online single
submission, baik bagi obat dan makanan dalam negeri maupun impor