Jakarta, (19/6). Anggota Badan Legislasi
(Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menegaskan
pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU)
tentang Masyarakat Adat sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan pengakuan,
perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Shadiq, setelah
menerima berbagai masukan dari elemen masyarakat sipil, tokoh agama, akademisi,
dan perwakilan masyarakat adat yang menyampaikan pandangan mereka terkait
urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Menurut Shadiq, masyarakat adat memiliki
peran penting dalam menjaga identitas bangsa, melestarikan budaya, serta
menjaga keseimbangan lingkungan hidup yang telah diwariskan secara
turun-temurun.
“RUU Masyarakat Adat bukan hanya tentang
pengakuan terhadap kelompok masyarakat tertentu, tetapi juga merupakan upaya
negara menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap
hak-hak tradisional yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Shadiq, di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Dalam berbagai masukan yang diterima
Baleg DPR RI, salah satunya dari Interfaith Rainforest Initiative (IRI)
Indonesia, disampaikan bahwa masyarakat adat merupakan penjaga utama hutan dan
lingkungan yang memiliki pengetahuan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam
secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat dinilai
penting untuk memperkuat perlindungan hutan, menjaga keanekaragaman hayati,
serta mewujudkan keadilan ekologis.
Dinilai oleh Legislator NasDem dari
Dapil Sumatra Barat I itu, pandangan tersebut sejalan dengan semangat
pembangunan berkelanjutan yang harus menempatkan masyarakat adat sebagai bagian
penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam
Indonesia.
Selain itu, Baleg DPR RI juga menerima
aspirasi dari Tim Tujuh Belas (T-17) Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri
Besar, Way Kanan, Lampung, yang menekankan pentingnya pengakuan negara terhadap
keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat, kelembagaan
adat, hukum adat, serta wilayah adat yang masih hidup dan dijalankan hingga
saat ini.
Menurut Shadiq, keberadaan masyarakat
hukum adat merupakan fakta sosial dan historis yang tidak dapat dipisahkan dari
perjalanan bangsa Indonesia.
“Negara harus hadir memberikan kepastian
hukum terhadap masyarakat adat, termasuk perlindungan terhadap hak-hak
tradisional, wilayah adat, serta kelestarian budaya yang menjadi bagian dari
kekayaan bangsa Indonesia,”
tegasnya.
Ditambahkan oleh Shadiq, bahwa
pembahasan RUU Masyarakat Adat harus dilakukan secara komprehensif dengan
melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga menghasilkan regulasi yang
mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat sekaligus mendukung pembangunan
nasional yang berkeadilan.
Diharapkan olehnya, RUU Masyarakat Adat
dapat segera diselesaikan dan disahkan sebagai landasan hukum yang kuat untuk
menjamin pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
“RUU Masyarakat Adat merupakan wujud
penghormatan negara terhadap sejarah, budaya, dan hak-hak masyarakat adat. Kita
ingin memastikan bahwa pembangunan berjalan beriringan dengan perlindungan hak
asasi manusia, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia,” pungkas
Shadiq. (JHL.7)