Jakarta, 14 Februari. Sidang paripurna DPR RI (14/2), diinterupsi oleh Anggota Fraksi Partai NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla. Interupsi yang dilakukan Ratu berkaitan dengan dorongan agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan sebagai usulan inisiatif DPR RI. “presiden sudah meminta agar DPR segera mengesahkan, tetapi justru tidak ketahuan dimana rimbanya. Harusnya DPR sebagai wakil rakyat lebih memilih keberpihakan pada rakyat, bukan menunda-nunda” ujar Ratu dalam rapat paripurna (14/2). RUU PPRT sudah melalui prosedur mekanisme pembentukan UU sehingga telah dipustuskan untuk lanjut ke tahap rapat paripurna untuk diputuskan menjadi RUU usulan DPR. Bagi Ratu, selama ini para pekerja rumah tangga belum mempunyai payung hukum sebagai perlindungan mereka sehingga diharapkan UU PPRT dapat menjadi harapan bagi mereka. Ratu mengingatkan bahwa Partai NasDem mempunyai komitmen untuk restorasi dan keberpihakan pada rakyat. Dengan legalitas perlindungan, pekerja rumah tangga dapat merasakan bentuk keberpihakan negara pada mereka.