Jakarta, (20/2). Disampaikan oleh Ketua Komisi XIII
DPR RI, Willy Aditya, bahwa komisi yang dipimpinnya akan membentuk panitia
kerja (panja) untuk membahas peta jalan reformasi tata kelola pemasyarakatan
dan keimigrasian.
"Terkait dengan spirit panja ini, reformasi
tata kelola imigrasi dan pemasyarakatan terkait hal-hal viral, seperti
peredaran narkoba di lapas, praktik-praktik di lapas yang masih banyak
a,b,c,d-nya, akan kita dalami di panja nanti," ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Rabu (19/2/2025).
Sejumlah hal dibahas oleh Komisi XIII dengan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andriyanto, pada saat Rapat
Kerja Rabu (19/2). Hal tersebut di antaranya pemberian amnesti kepada 44 ribu
narapidana, pembentukan panja tata kelola pemasyarakatan dan keimigrasian,
hingga pemutihan status WNI di luar negeri yang selama ini berstatus ilegal.
"Terkait keterlanjuran warga negara kita yang
imigran, yang selama ini dianggap illegal, kita berpikir bagaimana mencarikan
solusinya untuk kemudian status mereka bisa legal dan dapat perlindungan dari
negara," ujar Willy.
Ditekankan oleh Willy, pertemuan Presiden Prabowo
dengan Perdana Menteri Malaysia beberapa waktu lalu merupakan gerbang terkait
pemutihan status WNI ilegal di Malaysia. Secara historis, Indonesia pernah
melakukan pemutihan status WNI yang ilegal secara dokumen.