Data News

NasDem Desak Segera Berlakukan PP Tunas

Jakarta, (27/3). Dinilai oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Amelia Anggraini, bahwa penerapan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) tidak bisa ditunda. Kebijakan itu dinilai krusial untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital yang kian kompleks.

“Saya melihat PP Tunas itu mendesak diberlakukan. Namun, regulasi ini belum cukup kalau pengawasan, audit kepatuhan, dan penegakan sanksinya tidak berjalan tegas di lapangan,” ujar Amelia, Kamis (26/3/2026).

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen itu memandang regulasi tersebut sudah berada di jalur yang tepat karena mencakup pengaturan verifikasi usia, klasifikasi profil risiko, hingga pembatasan akun anak berdasarkan kelompok umur. Namun, Amelia menegaskan efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan yang ketat serta penegakan aturan di lapangan.

Menurutnya, tanpa pengawasan dan penegakan yang kuat, penerapan PP Tunas dikhawatirkan belum mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak dan remaja secara optimal. Ia menilai kebijakan yang mulai efektif pada 28 Maret 2026 itu menjadi momentum penting, mengingat negara tidak boleh lagi membiarkan anak masuk ke ruang digital berisiko tinggi tanpa perlindungan yang memadai.

"Jadi, ini langkah penting, tetapi harus dipahami sebagai titik awal penataan, bukan garis akhir," ucapnya.

Dijelaskan oleh Amelia, terkait batas usia 16 tahun, ketentuan tersebut perlu dilihat sebagai bentuk kehati-hatian, mengingat layanan jejaring dan media sosial dalam aturan ini dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi.

“Ini jangan dibaca sekadar sebagai angka administratif, tetapi sebagai ambang kehati-hatian. Ini untuk melindungi anak dari interaksi berisiko, paparan konten berbahaya, ancaman data pribadi, dan adiksi digital,” katanya.

Disoroti juga olehnya, bahwa kesiapan pemerintah dan platform digital yang dinilai belum merata. Menurutnya, sebagian platform seperti X telah mulai menyesuaikan kebijakan dengan menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun serta menonaktifkan akun yang tidak memenuhi ketentuan. Namun, pemerintah masih menunggu respons dan langkah konkret dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya.

“Artinya, implementasi ini masih menjadi ujian kepatuhan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ditekankan olehnya mengenai pentingnya langkah konkret, agar kebijakan ini benar-benar efektif, salah satunya melalui pengawasan berbasis audit kepatuhan yang transparan dan dapat diuji publik. Amelia juga menyoroti sejumlah aspek krusial yang harus diperjelas, mulai dari metode verifikasi usia, keterlibatan pihak ketiga, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme pengaduan dan sanksi.

“Metode verifikasi usianya apa, siapa pihak ketiganya, bagaimana perlindungan data pribadinya, bagaimana mekanisme pengaduannya, dan apa sanksi jika lalai," katanya.

Ditegaskan olehnya, peran DPR penting untuk memastikan PP Tunas tidak berhenti sebagai dokumen regulasi semata, melainkan benar-benar menjadi sistem perlindungan anak yang berjalan efektif. (JHL.7)

Back to Top