Jakarta, (27/3).
Dinilai oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Amelia
Anggraini, bahwa penerapan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital
Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam
Pelindungan Anak (PP Tunas) tidak bisa ditunda. Kebijakan itu dinilai krusial
untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital yang kian kompleks.
“Saya melihat PP Tunas
itu mendesak diberlakukan. Namun, regulasi ini belum cukup kalau pengawasan,
audit kepatuhan, dan penegakan sanksinya tidak berjalan tegas di lapangan,” ujar Amelia, Kamis
(26/3/2026).
Legislator NasDem dari
Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen itu
memandang regulasi tersebut sudah berada di jalur yang tepat karena mencakup
pengaturan verifikasi usia, klasifikasi profil risiko, hingga pembatasan akun
anak berdasarkan kelompok umur. Namun, Amelia menegaskan efektivitas kebijakan
ini sangat bergantung pada pengawasan yang ketat serta penegakan aturan di
lapangan.
Menurutnya, tanpa
pengawasan dan penegakan yang kuat, penerapan PP Tunas dikhawatirkan belum
mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak dan remaja secara optimal. Ia
menilai kebijakan yang mulai efektif pada 28 Maret 2026 itu menjadi momentum
penting, mengingat negara tidak boleh lagi membiarkan anak masuk ke ruang
digital berisiko tinggi tanpa perlindungan yang memadai.
"Jadi, ini
langkah penting, tetapi harus dipahami sebagai titik awal penataan, bukan garis
akhir," ucapnya.
Dijelaskan oleh
Amelia, terkait batas usia 16 tahun, ketentuan tersebut perlu dilihat sebagai
bentuk kehati-hatian, mengingat layanan jejaring dan media sosial dalam aturan
ini dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi.
“Ini jangan dibaca
sekadar sebagai angka administratif, tetapi sebagai ambang kehati-hatian. Ini
untuk melindungi anak dari interaksi berisiko, paparan konten berbahaya,
ancaman data pribadi, dan adiksi digital,” katanya.
Disoroti juga olehnya,
bahwa kesiapan pemerintah dan platform digital yang dinilai belum merata.
Menurutnya, sebagian platform seperti X telah mulai menyesuaikan kebijakan
dengan menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun serta menonaktifkan akun
yang tidak memenuhi ketentuan. Namun, pemerintah masih menunggu respons dan
langkah konkret dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya.
“Artinya, implementasi
ini masih menjadi ujian kepatuhan,” ujarnya.
Lebih lanjut,
ditekankan olehnya mengenai pentingnya langkah konkret, agar kebijakan ini
benar-benar efektif, salah satunya melalui pengawasan berbasis audit kepatuhan
yang transparan dan dapat diuji publik. Amelia juga menyoroti sejumlah aspek
krusial yang harus diperjelas, mulai dari metode verifikasi usia, keterlibatan
pihak ketiga, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme pengaduan dan sanksi.
“Metode verifikasi
usianya apa, siapa pihak ketiganya, bagaimana perlindungan data pribadinya,
bagaimana mekanisme pengaduannya, dan apa sanksi jika lalai," katanya.
Ditegaskan olehnya,
peran DPR penting untuk memastikan PP Tunas tidak berhenti sebagai dokumen
regulasi semata, melainkan benar-benar menjadi sistem perlindungan anak yang
berjalan efektif. (JHL.7)