Jakarta, (02/3). Komitmen negara untuk
melindungi dan memenuhi hak setiap warganya, termasuk penyandang disabilitas,
harus konsisten diwujudkan dengan dukungan semua pihak.
"Pemenuhan hak-hak penyandang
disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen
penuh, karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari
Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2026).
Akhir pekan lalu, temuan yang
diungkapkan oleh Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), adanya dugaan pengurungan
terhadap hampir 20 ribu penyandang disabilitas mental di panti-panti sosial di
Indonesia. Praktik tersebut, ungkap PJS, banyak ditemukan di panti
nonpemerintah atau swasta yang beroperasi di berbagai daerah.
Menurut Lestari, temuan tersebut harus
segera ditindaklanjuti, dengan langkah nyata oleh semua pihak yang terkait
untuk mengatasinya.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat
bahwa langkah segera itu bukan semata karena melindungi penyandang disabilitas
dari tindak kekerasan, tetapi adalah amanah konstitusi.
Bahkan, Lebih dari itu, ditegaskan
Rerie, tindak kekerasan terhadap penyandang disabilitas merupakan pelanggaran
pada nilai-nilai kemanusiaan.
Untuk itu, menurut Rerie yang juga
anggota Komisi X DPR RI itu, para pemangku kepentingan dan masyarakat harus
mampu membangun sistem perlindungan yang efektif bagi penyandang disabilitas
dari ancaman tindak kekerasan.
Diharapkan oleh Anggota Majelis Tinggi
Partai NasDem itu, kolaborasi yang kuat antara pemangku kepentingan dan
masyarakat harus terus ditingkatkan untuk mewujudkan ekosistem yang aman dan
nyaman bagi penyandang disabilitas di tanah air. (JHL.7)