Jakarta, 17 Mei. Wakil Ketua MPR RI Lestari
Moerdijat berujar, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan harus menjadi dasar
membangun sistem kesehatan nasional yang dapat memenuhi hak kesehatan
masyarakat. Hal ini diungkapkan lestari dalam diskusi bertema “RUU Kesehatan:
Ancaman atau Angin Perubahan?”, di Denpasar (17/5).
Bagi Rerie sapaan akrab Lestari Moerdijat,
pelayanan kesehatan seharusnya berorientasi pada tahapan kesehatan yang mengedepankan
keselamatan manusia. Ia juga mengatakan bahwa beberapa pasal dinilai
problematic san belum memenuhi harapan masyarakat dan masih dicari solusinya.
Sementara itu juru bicara Kementerian
Kesehatan RI, Mohammad Syahril berujar bahwa terdapat dua isu penting dalam
pembahasan RUU kesehatan kali ini yaitu mengenai urgensi RUU Kesehatan dan
pasal-pasal yang menjadi isu yang sedang berkembang dalam masyarakat. Sejatinya
RUU ini untuk mendukung transformasi kesehatan di Indonesia tambahnya.
Lain hal dengan pendapat ketua umum PPNI,
Harif Fadhilah yang berpendapat bahwa polemik mengenai RUU ini yang beredar di
masyarakat terjadi karena kurangnya sosialisasi dan pengetahuan terkait RUU.
Bagi Harif, hadirnya RUU kesehatan akan melemahkan beberapa aspek regulasi
keperawatan. Hal ini karena dalam RUU hanya terdapat satu pasal yang membahas
mengenai keperawatan, sedangkan sisanya lebih menekankan pada regulasi profesi
kedokteran.
Anggota Panja
RUU Kesehatan – Kapoksi Komisi IX Fraksi NasDem DPR RI, Irma Suryani,
mengungkapkan dirinya bisa memahami apa yang dikhawatirkan para tenaga
kesehatan dan medis terkait pembahasan RUU Kesehatan.
“Kami sepakat agar RUU Kesehatan tidak malah
menghadirkan liberalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi bagi para tenaga
kesehatan,” ujar Irma.
Secara umum,
tegas Irma, RUU Kesehatan hadir untuk membangun tata kelola layanan kesehatan
secara menyeluruh. Dia menegaskan dirinya tidak mungkin melakukan hal-hal yang
merugikan dan akan mengawal pembahasan RUU Kesehatan dengan sebaik-baiknya.