Jakarta, (16/9). Disoroti oleh
Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI, mengenai terbitnya Keputusan KPU
No. 731/2025 yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon
wakil presiden, termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses
publik.
Berlaku selama lima tahun, Keputusan
yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPU dan Ketua KPU, Afifudin, pada 21
Agustus 2025 tersebut, namun tetap dapat dibuka apabila pemilik dokumen
memberikan persetujuan.
Dinilai oleh Rifqi, sapaan Rifqinizamy,
keputusan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait waktu
penerbitannya yang keluar setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.
“Kalau mau bicara terkait dengan
keputusan KPU tertentu, idealnya seluruh aturan kepemiluan diatur berdasarkan
undang-undang atau setidaknya peraturan KPU. Dan waktunya semestinya dibuat
sebelum tahapan pemilu berlangsung, bukan setelahnya,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Senin
(15/9/2025).
Ditegaskan oleh Rifqi, bahwa dokumen
persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik legislatif, presiden, maupun
kepala daerah, pada prinsipnya harus terbuka bagi publik. Hal tersebut sejalan
dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dokumen persyaratan pencalonan bukan
merupakan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang. Justru,
sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, dokumen itu
seharusnya bisa diakses publik,” katanya.
Lebih lanjut, diingatkan oleh legislator
Fraksi Partai NasDem itu, bahwa selama ini sejumlah situs kepemiluan, justru
telah membuka akses luas terhadap dokumen calon anggota legislatif, termasuk
visi-misi, surat keterangan catatan kepolisian, hingga ijazah. Karena itu, KPU diminta
olehnya, memberikan klarifikasi terbuka agar keputusan tersebut tidak
menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Publik saat ini sangat membutuhkan
transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara, terlebih lembaga
demokrasi yang mengurus pemilu. Jangan sampai keputusan seperti ini menimbulkan
simpang siur dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara
pemilu,” tegasnya.
Dokumen yang ditetapkan KPU sebagai
informasi yang dikecualikan, mencakup 16 jenis persyaratan capres-cawapres,
antara lain ijazah, surat keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan
harta kekayaan, hingga dokumen pernyataan pribadi.
Pengecualian tersebut berlaku hingga
tahun 2030, kecuali calon bersangkutan, menyetujui keterbukaan dokumennya.(JHL.768)