Data News

Terkait Pengecualian Akses Dokumen Capres-Cawapres, KPU Perlu Klarifikasi

Jakarta, (16/9). Disoroti oleh Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI, mengenai terbitnya Keputusan KPU No. 731/2025 yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.

Berlaku selama lima tahun, Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPU dan Ketua KPU, Afifudin, pada 21 Agustus 2025 tersebut, namun tetap dapat dibuka apabila pemilik dokumen memberikan persetujuan.

Dinilai oleh Rifqi, sapaan Rifqinizamy, keputusan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait waktu penerbitannya yang keluar setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

“Kalau mau bicara terkait dengan keputusan KPU tertentu, idealnya seluruh aturan kepemiluan diatur berdasarkan undang-undang atau setidaknya peraturan KPU. Dan waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung, bukan setelahnya,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Ditegaskan oleh Rifqi, bahwa dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik legislatif, presiden, maupun kepala daerah, pada prinsipnya harus terbuka bagi publik. Hal tersebut sejalan dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dokumen persyaratan pencalonan bukan merupakan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang. Justru, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, dokumen itu seharusnya bisa diakses publik,” katanya.

Lebih lanjut, diingatkan oleh legislator Fraksi Partai NasDem itu, bahwa selama ini sejumlah situs kepemiluan, justru telah membuka akses luas terhadap dokumen calon anggota legislatif, termasuk visi-misi, surat keterangan catatan kepolisian, hingga ijazah. Karena itu, KPU diminta olehnya, memberikan klarifikasi terbuka agar keputusan tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Publik saat ini sangat membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara, terlebih lembaga demokrasi yang mengurus pemilu. Jangan sampai keputusan seperti ini menimbulkan simpang siur dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Dokumen yang ditetapkan KPU sebagai informasi yang dikecualikan, mencakup 16 jenis persyaratan capres-cawapres, antara lain ijazah, surat keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan harta kekayaan, hingga dokumen pernyataan pribadi.

Pengecualian tersebut berlaku hingga tahun 2030, kecuali calon bersangkutan, menyetujui keterbukaan dokumennya.(JHL.768)

Back to Top