Jakarta, (08/7). Anggota Komisi II DPR RI dari
Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, menilai wacana pergantian nama Provinsi Jawa
Barat (Jabar) menjadi Provinsi Sunda merupakan bagian dari aspirasi masyarakat.
Namun Bey mengingatkan, perubahan nama provinsi tidak bisa dilakukan secara
sederhana karena harus melalui proses perubahan undang-undang.
"Saya sebagai warga Jawa Barat, apa lagi nama
saya Sunda banget. Saya melihat ini sebagai bagian dari aspirasi masyarakat
Jawa Barat, tentunya boleh-boleh saja dan saya mengapresiasi," ujar Ujang Bey dalam keterangannya, Rabu
(8/7/2026).
Ia menghargai munculnya aspirasi tersebut, tapi
yang lebih penting adalah menjaga nilai-nilai budaya Sunda yang sudah mengakar
di masyarakat.
Disampaikan oleh Legislator NasDem dari Dapil Jawa
Barat IX yang meliputi Subang, Majalengka, dan Sumedang itu, identitas Sunda
tidak hanya tercermin dari nama wilayah, tetapi juga dari nilai-nilai kehidupan
yang terus dijaga masyarakat. Misalnya, budaya gotong royong atau sabilulungan,
filosofi silih asah, silih asih, silih asuh, dan silih wawangi sebagai warisan
yang harus dipertahankan.
"Semua itu dituangkan dalam sikap silih asah,
silih asuh, silih asih dan silih wawangi. Karena inti dari itu bertujuan
bagaimana sikap persatuan dan kesatuan tetap dijaga," tukasnya.
Ditekankan juga oleh Ketua DPD NasDem Kabupaten
Sumedang itu, bahwa perubahan nama sebuah provinsi merupakan persoalan yang
berkaitan dengan regulasi nasional. Karena itu, menurutnya, usulan tersebut
harus melalui mekanisme perubahan undang-undang dan menjadi kewenangan
pemerintah pusat bersama DPR.
"Mendesak atau tidak mendesak itu kan nanti
yang menentukan pemerintah pusat (Kemendagri). Karena perubahan nama provinsi
harus dilakukan melalui proses perubahan undang-undang, dan itu butuh proses.
Banyak faktor yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat," jelasnya. (JHL.7)