Jakarta, 6
Desember. Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,
menyampaikan bahwa revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) membawa perubahan substansial yang signifikan, terutama
terkait pemidanaan. Dalam diskusi daring dengan tema 'Undang-undang ITE
Perubahan Kedua: Solusi/Ancaman?' Farhan mengungkapkan bahwa pemidanaan
mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, menghilangkan
kemungkinan penghukuman ganda atau pemidanaan di luar KUHP.
Farhan juga
membahas perhatian terhadap Pasal 27 UU ITE yang dianggap sebagian orang
sebagai pasal "karet". Meskipun beberapa pihak mengusulkan
penghapusan pasal tersebut, dalam revisi kedua ini pemerintah dan DPR memilih
untuk mengubah substansi pasal tersebut, bukan menghapusnya.
"Negara masih membutuhkan pasal tersebut
sebagai bentuk kontrol sosial, terutama dalam penggunaan layanan sistem
elektronik," tegas
Farhan.
Ia menyoroti
fenomena tekanan dari debt collector terhadap debitur pinjaman online, yang sering
kali mendapatkan intimidasi dan ancaman. Dalam konteks ini, Pasal 27A UU ITE
yang mengatur tentang distribusi atau produksi informasi di ruang digital
menjadi fokus perhatian. Farhan menjelaskan bahwa perbaikan pada pasal ini
bertujuan agar penyidik dan penuntut dapat lebih spesifik dan menghindari
interpretasi yang terlalu luas.
"Pasal itu juga telah diberi penjelasan. Yang
dimaksud dengan 'menyerang kehormatan atau nama baik' adalah perbuatan yang
merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga
merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah," ungkap Farhan.