Data News

Farhan ingin revisi UU ITE dapat memberikan pemidanaan yang lebih jelas dan substansial

Jakarta, 6 Desember. Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, menyampaikan bahwa revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membawa perubahan substansial yang signifikan, terutama terkait pemidanaan. Dalam diskusi daring dengan tema 'Undang-undang ITE Perubahan Kedua: Solusi/Ancaman?' Farhan mengungkapkan bahwa pemidanaan mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, menghilangkan kemungkinan penghukuman ganda atau pemidanaan di luar KUHP.

Farhan juga membahas perhatian terhadap Pasal 27 UU ITE yang dianggap sebagian orang sebagai pasal "karet". Meskipun beberapa pihak mengusulkan penghapusan pasal tersebut, dalam revisi kedua ini pemerintah dan DPR memilih untuk mengubah substansi pasal tersebut, bukan menghapusnya.

"Negara masih membutuhkan pasal tersebut sebagai bentuk kontrol sosial, terutama dalam penggunaan layanan sistem elektronik," tegas Farhan.

Ia menyoroti fenomena tekanan dari debt collector terhadap debitur pinjaman online, yang sering kali mendapatkan intimidasi dan ancaman. Dalam konteks ini, Pasal 27A UU ITE yang mengatur tentang distribusi atau produksi informasi di ruang digital menjadi fokus perhatian. Farhan menjelaskan bahwa perbaikan pada pasal ini bertujuan agar penyidik dan penuntut dapat lebih spesifik dan menghindari interpretasi yang terlalu luas.

"Pasal itu juga telah diberi penjelasan. Yang dimaksud dengan 'menyerang kehormatan atau nama baik' adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah," ungkap Farhan.

Back to Top