Jakarta, (02/7). Meninggalnya dr Eliza Princila
Utami Pakaenoni (Icha), 28, yang diduga akibat tekanan psikologis dan
intimidasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), harus diusut
tuntas.
Ditekankan oleh Anggota Komisi IX DPR RI dari
Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani, mengenai perlunya perlindungan terhadap
tenaga kesehatan (nakes) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, sehingga apabila kasus serupa terulang maka tenaga kesehatan,
bisa melaporkannya kepada pihak berwajib atau kepada Mahkamah Kehormatan Dewan
(MKD).
"Sudah ada pasal yang melindungi dokter maupun
sanksi bagi yang melakukan kelalaian atau malpraktik. Jika benar almarhumah
meninggal karena terus diintimidasi maka institusi patut melalukan
investigasi," ungkap Irma,
Rabu (1/7/2026).
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Selatan II itu,
juga meminta agar Kementerian Kesehatan segera mengusut kasus tersebut.
"Saya juga menyarankan Kementerian Kesehatan
ikut turun tangan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," jelasnya. (JHL.7)