Jakarta, (21/4). Anggota Komisi III DPR RI, Lola
Nelria Oktavia, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak
tegas pihak ketiga, termasuk selingkuhan, yang terbukti menerima aliran dana
hasil tindak pidana korupsi.
Dinilai oleh Legislator Fraksi Partai NasDem itu,
bahwa langkah tersebut penting untuk menutup celah praktik penyamaran aset
hasil kejahatan.
“Fenomena yang disampaikan KPK ini menjadi alarm
serius bagi kita semua. Korupsi tidak hanya berhenti pada pengambilan uang
negara, tetapi juga diikuti upaya sistematis menyamarkan hasil kejahatan,
termasuk melalui aliran dana kepada pihak ketiga seperti selingkuhan,” kata Lola, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak
boleh berhenti pada pelaku utama, tetapi juga harus menyasar seluruh pihak yang
menikmati hasil kejahatan melalui pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU).
“Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi
hampir selalu berkaitan erat dengan TPPU,” ujarnya.
Lola meminta KPK tidak hanya berhenti pada
pengungkapan data atau temuan ke publik, tetapi juga memperkuat langkah
penegakan hukum agar seluruh aliran dana ilegal dapat ditelusuri dan dirampas
untuk negara.
“Kami mendorong KPK agar tidak berhenti pada
pengungkapan fenomena atau data semata, tetapi memperkuat implementasi
penegakan hukum berbasis TPPU secara maksimal,” tegasnya.
Ditekankan juga olehnya, mengenai pentingnya
menjerat pihak penerima aliran dana apabila terbukti mengetahui, atau patut
menduga bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana.
“Ini penting untuk memutus rantai kejahatan,
termasuk menjerat pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut,” lanjut Lola.
Selain itu, disoroti Legislator dari Dapil Jabar XI
(Tasikmalaya dan Garut) itu, mengenai pentingnya sinergi antara KPK, PPATK, dan
aparat penegak hukum lainnya dalam melacak aliran dana korupsi yang kian
kompleks.
Menurutnya, strategi pemberantasan korupsi juga
harus memberikan efek jera melalui pemiskinan koruptor dan penindakan
menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya
bersifat represif, tetapi juga memberikan dampak pencegahan yang nyata,” tutupnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap praktik korupsi kerap
disertai upaya pencucian uang (TPPU), termasuk pengaliran dana ke pihak ketiga
di luar keluarga inti seperti relasi pribadi, yang digunakan untuk menyamarkan
hasil kejahatan.
Temuan ini juga menunjukkan bahwa penelusuran
aliran dana menjadi aspek penting dalam pemberantasan korupsi agar tidak
berhenti pada pelaku utama, melainkan dapat menjangkau seluruh pihak yang
menikmati hasil korupsi serta memaksimalkan pemulihan aset negara. (JHL.7)