Data News

Pemilihan Gubernur Jakarta oleh Presiden ditolak oleh NasDem.

Jakarta, (4/3). Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih oleh Presiden ditolak oleh Fraksi Partai NasDem DPR RI. NasDem menegaskan bahwa mereka tetap ingin Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh rakyat.

“Apabila ada hal-hal lain seperti diusulkan oleh DPRD kemudian diserahkan kepada Presiden untuk memilih satu nama, kita akan tolak. Kita akan tetap meminta agar pemilihan langsung dilakukan oleh rakyat,” ungkap anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin 4 Maret.

Meskipun Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, diungkapkan oleh Taufik bahwa masyarakat yang hidup di Jakarta berhak menentukan secara langsung siapa yang menjadi pemimpinnya.

Terlebih lagi, pemilihan langsung di Jakarta sudah digelar sejak lama. "Suatu demokrasi harusnya menunjukkan kemajuan, ini malah kemunduran," demikian diungkapkan olehnya. Demikian pula, dijelaskan oleh Taufik bahwa Partai NasDem ingin menjaga agar demokrasi tetap hidup di Jakarta, serta memastikan tidak ada kemunduran terhadap demokrasi.

Diketahui bahwa dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut, diatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.

Pada ayat 3, disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Selanjutnya, pada ayat 4, disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

RUU DKJ yang terdiri dari 12 Bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan tersebut dilakukan saat rapat paripurna DPR pada Selasa (5/12/2023). (JHL.66)

Back to Top