Jakarta, (4/3).
Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih oleh Presiden ditolak oleh Fraksi
Partai NasDem DPR RI. NasDem menegaskan bahwa mereka tetap ingin Gubernur
Jakarta dipilih langsung oleh rakyat.
“Apabila ada hal-hal lain seperti
diusulkan oleh DPRD kemudian diserahkan kepada Presiden untuk memilih satu
nama, kita akan tolak. Kita akan tetap meminta agar pemilihan langsung
dilakukan oleh rakyat,” ungkap anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari dalam
tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin 4 Maret.
Meskipun Jakarta
sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, diungkapkan oleh Taufik bahwa
masyarakat yang hidup di Jakarta berhak menentukan secara langsung siapa yang
menjadi pemimpinnya.
Terlebih lagi,
pemilihan langsung di Jakarta sudah digelar sejak lama. "Suatu demokrasi harusnya menunjukkan kemajuan, ini malah
kemunduran," demikian
diungkapkan olehnya. Demikian pula, dijelaskan oleh Taufik bahwa Partai NasDem
ingin menjaga agar demokrasi tetap hidup di Jakarta, serta memastikan tidak ada
kemunduran terhadap demokrasi.
Diketahui bahwa
dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut, diatur bahwa gubernur dan wakil
gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan
memperhatikan usulan DPRD.
Pada ayat 3,
disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima
tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan
diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Selanjutnya, pada
ayat 4, disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan
pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
RUU DKJ yang
terdiri dari 12 Bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan
tersebut dilakukan saat rapat paripurna DPR pada Selasa (5/12/2023). (JHL.66)