Jakarta, (19/5). Wakil Ketua Komisi III DPR RI,
Ahmad Sahroni, mendukung wacana pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga
tahun sebagai bagian dari reformasi kelembagaan di tubuh Korps Bhayangkara.
Menurutnya, pembatasan tersebut penting untuk
mendorong regenerasi kepemimpinan di internal kepolisian.
“Mendukung, itu yang tadi saya sampaikan bahwa ada
jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu paling lama tiga tahun untuk
regenerasi di bawahnya. Inilah yang terbaik,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin
(18/5/2026).
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menilai,
bahwa usulan pembatasan masa jabatan layak dipertimbangkan karena bertujuan
memperkuat proses kaderisasi dan membuka ruang bagi lahirnya kepemimpinan baru
di Polri.
Meski demikian, dinilai oleh Sahroni, bahwa terdapat
kondisi tertentu yang memungkinkan seorang Kapolri menjabat lebih lama, seperti
yang terjadi pada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, Listyo dinilai mampu menjaga stabilitas
keamanan nasional, khususnya selama proses pemilihan presiden hingga
pemerintahan berjalan.
“Dinilai Polri itu mumpuni secara baik, kenyamanan
dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri,” ujarnya.
“Nah, itu lah ada hal khusus yang diberikan oleh
Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan
dirubah menjadi maksimal tiga tahun,”
sambung Sahroni.
Ditegaskan olehnya, bahwa pembatasan masa jabatan
Kapolri ke depan tetap penting diterapkan agar proses regenerasi di institusi
Polri berjalan lebih sehat dan terukur. (JHL.7)