Jakarta, (02/7). Wakil Ketua Badan Legislasi
(Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang
(RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bertujuan
meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
“Pembentukan Pusat Finansial Internasional
Indonesia bertujuan pertama, meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat
keuangan internasional; kedua, mendorong pendalaman dan inovasi sektor
keuangan; ketiga, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik
nasional maupun internasional,”
jelas Martin dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta,
Kamis (2/7/2026).
PFII juga ditujukan untuk memfasilitasi pembiayaan
sektoral, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan
iklim, pembiayaan infrastruktur, dan pembiayaan lainnya, serta memperkuat
kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
Dijelaskan oleh Martin, pembentukan RUU PFII
merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (P2SK).
“Pemerintah bermaksud membentuk Undang-Undang
tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau Undang-Undang tentang
PFII. Adapun Undang-Undang tentang PFII tersebut merupakan amanat ketentuan
Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan,” kata Martin.
Ditambahkan olehnya, bahwa undang-undang tersebut
harus dibentuk paling lambat tiga bulan sejak Undang-Undang P2SK diundangkan
pada 17 Juni 2026. Pemerintah telah menyampaikan urgensi pembentukan RUU PFII
dalam rapat kerja Baleg pada 22 Juni 2026 agar dapat dimasukkan dalam evaluasi
Prolegnas Prioritas 2026.
“Undang-Undang tentang PFII dimaksud harus dibentuk
paling lambat tiga bulan terhitung sejak Undang-Undang tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan diundangkan, yaitu sejak 17 Juni 2026,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 47 ayat (4) Peraturan DPR RI
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, usulan RUU di luar
Prolegnas yang telah disetujui Baleg dan pemerintah selanjutnya dilaporkan
dalam rapat paripurna untuk ditetapkan. (JHL.7)