Jakarta, (08/4). Ditegaskan oleh Wakil Ketua Badan
Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya
lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, memberikan kepastian bagi
penegakan hukum di Indonesia.
“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jika
sudah final, tidak perlu ditafsirkan lagi, tinggal dijalankan oleh semua
pihak,” ujar Martin dalam
keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, putusan tersebut harus didukung oleh
seluruh pihak karena sejalan dengan konstitusi yang menempatkan BPK sebagai
lembaga pemeriksa keuangan negara.
“Tentu harus didukung karena putusan MK bersifat
final. Selain itu, BPK adalah lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 sebagai
pemeriksa keuangan negara. Jadi, tugas pokok dan fungsinya memang sesuai dengan
putusan MK tersebut,” katanya.
Putusan MK melalui perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026
menegaskan bahwa kewenangan menghitung dan menetapkan kerugian negara berada
pada BPK. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kewenangan tersebut selaras
dengan amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
Dijelaskan oleh Legislator Fraksi Partai NasDem
itu, secara hukum putusan MK berlaku langsung sejak ditetapkan. “Dalam
bahasa hukum, putusan MK berlaku mutatis mutandis sehingga putusan tersebut
otomatis berlaku sejak dikeluarkan oleh MK dan peraturan yang ada sebelumnya
wajib mengikuti putusan tersebut,” jelasnya.
Dinilai olehnya, bahwa keputusan tersebut membawa
dampak positif karena memberikan kejelasan otoritas dalam penanganan perkara
yang berkaitan dengan kerugian negara. “Putusan itu memberikan kepastian
hukum. Ini penting agar ada pegangan yang jelas mengenai otoritas yang
berwenang menyatakan kerugian negara,” tegasnya.
Dilanjutkan oleh Martin, bahwa dengan putusan ini,
BPK memiliki otoritas tunggal dalam menetapkan kerugian negara, sehingga tidak
lagi menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
“Benar. Dengan putusan MK, BPK menjadi lembaga yang
memiliki otoritas tunggal dalam menyatakan kerugian negara,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, bahwa sebelumnya aparat penegak
hukum kerap menggunakan perhitungan dari berbagai lembaga lain, seperti Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perguruan tinggi, maupun kantor
akuntan publik.
Kondisi tersebut, kata Martin, kerap memunculkan
perbedaan hasil perhitungan yang membingungkan publik. “Hal itu menimbulkan
beragam penafsiran di publik. Dalam beberapa kasus, BPK atau inspektorat tidak
menemukan kerugian negara, tetapi ada perhitungan dari pihak lain yang
menyatakan sebaliknya,” pungkasnya.
Putusan MK ini sendiri muncul setelah permohonan
uji materi terhadap Pasal 603 KUHP yang diajukan oleh dua mahasiswa, terkait
kejelasan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. MK akhirnya
menolak permohonan tersebut dan menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada
pada BPK. (JHL.7)