JAKARTA ( 3 April): Wakil
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, terus mendesak agar RUU
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi UU.
Terkatung-katungnya bakal beleid ini membuat Indonesia dicemooh negara asing
penerima pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah.
"Selama ini kita jadi bahan cemoohan dari
negara-negara lain. Karena di dalam negeri saja tidak punya undang-undang untuk
domestic workers, jadi kenapa harus memaksa mereka (penyelesaian masalah
PMI)?" ujar Willy di Jakarta,
Selasa (2/4).
Menurut Willy, RUU PPRT
mendesak untuk segera disahkan sebab menjadi dasar permulaan yang baik dalam
melindungi hak pekerja domestik di dalam negeri.
Jika dapat
diimplementasikan, lanjutnya, itu bisa mendorong perlindungan lebih maksimal
bagi PMI sektor domestik di luar negeri. Willy mengakui RUU itu urgen untuk
melindungi PRT, tetapi masih terkendala oleh pimpinan DPR.
“Sejatinya rancangan undang-undang ini tidak hanya
melindungi PRT, tapi juga pemberi kerja. Belum adanya ketetapan waktu
pengesahan membuat masyarakat harus mendorong RUU ini khususnya kepada pimpinan
DPR," jelas legislator Partai
NasDem itu. (MI/*)