Data News

Sahroni Mendorong Reformasi Menyeluruh Lembaga Peradilan

Jakarta, (14/4). Reformasi lembaga peradilan secara menyeluruh, didorong oleh Ahmad Sahroni, yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Hal tersebut disampaikan merespons kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta. 

"Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin (14/4/2025). 

Didesak juga oleh Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu, agar pihak yang terlibat ditindak tegas. Komisi III bakal mendukung instansi penegak hukum memberantas mafia peradilan. 

"Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh,” tegas Sahroni. 

Diakui oleh Sahroni, bahwa Ia miris dengan kasus suap terkait korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) tersebut. Hal tersebut sangat merusak lembaga peradilan. 

“Saya miris sekali melihat carut marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak," tandasnya. 

Selain itu, dimintai juga oleh legislator dari Daerah Pemilihan Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu, Mahkamah Agung (MA) memperketat pengawasan  internal. Hal itu perlu dilakukan untuk menindak hakim-hakim nakal. 

"Buat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antarhakim. Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” ujarnya. 

Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta, bersama tiga hakim lainnya, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Ketua PN Jaksel, sebagai tersangka dalam kasus suap vonis untuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiga hakim itu adalah majelis hakim yang menangani sidang perkara  CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Uang suap diduga mengalir melalui pengacara dan pejabat pengadilan. Pada saat kasus itu terjadi, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.(JHL.505) 

Back to Top