Jakarta, (10/9). Ditekankan oleh Willy
Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI, mengenai hal fundamental yang harus menjadi
perhatian dalam persoalan perkawinan campuran, yaitu hak kewarganegaraan dan
kepastian hukum. Banyak warga yang lahir dari darah Indonesia justru tidak
diakui status kewarganegaraannya, bahkan sebagian di antara mereka telah
berjasa mengharumkan nama bangsa.
“Bayangkan, mereka lahir berdarah
Indonesia, bahkan ada yang mengharumkan nama Indonesia, lalu kemudian tidak
diakui. Itu kan tidak boleh. Kita tidak boleh zalim,” kata Willy dalam RDPU Komisi XIII DPR
dengan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Disampaikan oleh Willy, bahwa guna
menuntaskan persoalan mendesak, seperti warga yang sudah memiliki paspor
campuran namun belum memperoleh paspor Indonesia. Untuk jangka pendek Komisi
XIII akan menggelar rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen
Administrasi Hukum Umum, serta Dirjen Imigrasi.
Sementara untuk jangka panjang, Komisi
XIII akan menginisiasi revisi UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam
prosesnya, untuk memberi masukan langsung terkait masalah yang dihadapi, DPR
berkomitmen melibatkan Perca sebagai narasumber.
“Kami akan kategorikan dan masukkan
materi muatan tentang perkawinan campur ke dalam revisi Undang-Undang
Kewarganegaraan. Kita usahakan secepatnya, karena ini juga berkaitan dengan
naturalisasi,” ujarnya.
Disoroti juga oleh Legislator Fraksi
Partai NasDem itu, mengenai banyaknya permohonan kewarganegaraan yang hingga
kini masih tertunda. Ia meminta data dari Perca Indonesia agar DPR dapat
menelusuri penyebab mandeknya permohonan tersebut.
“Ada 677 permohonan, kita minta datanya.
Ini mandeknya di mana, problemnya apa? Kalau tidak perlu revisi undang-undang,
cukup dengan political will saja, kita dorong untuk segera diselesaikan,” ujarnya.
Ditegaskan oleh Willy, bahwa DPR RI
merupakan rumah aspirasi rakyat, termasuk bagi masyarakat perkawinan campuran.
“Kami bersyukur teman-teman Perca datang
ke Komisi XIII untuk menyampaikan aspirasi. Ini rumah mereka. Yang fundamental
adalah kepastian hukum dan hak kewarganegaraan. Itu fundamental right yang
harus kita jamin,”
pungkas Willy. (JHL.758)