Jakarta, (04/9). Persempit kesenjangan
antara aturan dan implementasi terkait pemenuhan hak-hak penyandang
disabilitas, demi mewujudkan pembangunan yang lebih merata bagi setiap anak
bangsa.
"Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2016 tentang Penyandang Disabilitas telah disahkan lebih dari delapan tahun
lalu, implementasinya di lapangan masih belum memadai bagi rekan-rekan difabel
untuk mendapatkan pelayanan publik yang setara," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari
Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik
(BPS), tercatat Statistik Pendidikan 2024, terdapat 17,85% penyandang
disabilitas berusia lebih dari 5 tahun di Indonesia, tidak pernah mengenyam
pendidikan formal sebelumnya. Sementara pada kelompok non-disabilitas tercatat
hanya 5,04% yang tidak pernah mendapat pendidikan formal.
Sementara itu, catatan Kementerian
Tenaga Kerja per November 2024, menyebutkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja
(TPAK), penyandang disabilitas di Indonesia 20,14%, jauh di bawah TPAK nasional
yang tercatat 69%.
Menurut Lestari, harus benar-benar
dilakukan upaya implementasi sejumlah kebijakan terkait pemenuhan hak-hak
penyandang disabilitas, didasari dengan langkah yang tepat dan terukur.
Rerie, sapaan akrab Lestari,
berpendapat, dalam upaya merealisasikan sejumlah kebijakan yang tepat, sangat
dibutuhkan ketersediaan data yang akurat, melalui pengumpulan data terpilah dan
lebih rinci, terkait berbagai aspek seputar disabilitas.
Selain itu, disampaikan oleh Rerie yang
juga anggota Komisi X DPR RI itu, harus secara konsisten diwujudkan, upaya
merealisasikan sistem pendidikan yang lebih inklusif di tanah air. Tidak kalah
penting, tegas Rerie, pemahaman para penyedia layanan publik, baik pemerintah
dan swasta, terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam keseharian.
Disampaikan juga oleh Rerie, kerap kali penyandang
disabilitas mendapatkan perlakuan yang tidak tepat, karena petugas di lapangan
tidak memahami kewajiban mereka terhadap penyandang disabilitas.
Menurut Rerie, harus terus dilakukan upaya
audit aksesibilitas sejumlah infrastruktur publik dan ketersediaan sumber daya
manusia (SDM) yang terlatih, sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak
penyandang disabilitas.
Sangat diharapkan oleh Anggota Majelis
Tinggi Partai NasDem itu, agar semua pihak dapat secara konsisten
mengimplementasikan sejumlah kebijakan, terkait pemenuhan hak-hak penyandang
disabilitas dalam keseharian, demi proses pembangunan nasional yang mampu
mewujudkan masyarakat adil dan makmur, yang lebih merata di Tanah Air. (JHL.751)