Data News

Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Didorong melalui Kebijakan yang Tepat

Jakarta, (04/9). Persempit kesenjangan antara aturan dan implementasi terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, demi mewujudkan pembangunan yang lebih merata bagi setiap anak bangsa.

"Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah disahkan lebih dari delapan tahun lalu, implementasinya di lapangan masih belum memadai bagi rekan-rekan difabel untuk mendapatkan pelayanan publik yang setara," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/9/2025).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat Statistik Pendidikan 2024, terdapat 17,85% penyandang disabilitas berusia lebih dari 5 tahun di Indonesia, tidak pernah mengenyam pendidikan formal sebelumnya. Sementara pada kelompok non-disabilitas tercatat hanya 5,04% yang tidak pernah mendapat pendidikan formal.

Sementara itu, catatan Kementerian Tenaga Kerja per November 2024, menyebutkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), penyandang disabilitas di Indonesia 20,14%, jauh di bawah TPAK nasional yang tercatat 69%.

Menurut Lestari, harus benar-benar dilakukan upaya implementasi sejumlah kebijakan terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, didasari dengan langkah yang tepat dan terukur.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, dalam upaya merealisasikan sejumlah kebijakan yang tepat, sangat dibutuhkan ketersediaan data yang akurat, melalui pengumpulan data terpilah dan lebih rinci, terkait berbagai aspek seputar disabilitas.

Selain itu, disampaikan oleh Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, harus secara konsisten diwujudkan, upaya merealisasikan sistem pendidikan yang lebih inklusif di tanah air. Tidak kalah penting, tegas Rerie, pemahaman para penyedia layanan publik, baik pemerintah dan swasta, terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam keseharian.

Disampaikan juga oleh Rerie, kerap kali penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan yang tidak tepat, karena petugas di lapangan tidak memahami kewajiban mereka terhadap penyandang disabilitas.

Menurut Rerie, harus terus dilakukan upaya audit aksesibilitas sejumlah infrastruktur publik dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang terlatih, sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Sangat diharapkan oleh Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, agar semua pihak dapat secara konsisten mengimplementasikan sejumlah kebijakan, terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam keseharian, demi proses pembangunan nasional yang mampu mewujudkan masyarakat adil dan makmur, yang lebih merata di Tanah Air. (JHL.751)

Back to Top