Jakarta, (10/4). Anggota Komisi I DPR RI, Amelia
Anggraini, menilai kepatuhan perusahaan teknologi Meta terhadap Peraturan
Pemerintah No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik
dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai bukti keberhasilan Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut Amelia, kepatuhan tersebut menunjukkan
bahwa ketika negara memiliki regulasi yang jelas dan pemerintah konsisten
mengawal implementasinya, platform digital global pada akhirnya akan
menyesuaikan diri dengan hukum nasional Indonesia.
“Saya melihat ini sebagai langkah maju yang
positif, sekaligus bukti bahwa upaya pemerintah, dalam hal ini Komdigi, mulai
membuahkan hasil,” ujar Amelia
dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Ditegaskan Amelia, bahwa capaian ini bukan sekadar
soal kepatuhan satu perusahaan, melainkan penegasan peran negara dalam
menghadapi pesatnya perkembangan platform digital. Menurutnya, negara tidak
boleh tertinggal, terutama ketika menyangkut keselamatan dan tumbuh kembang
anak.
Ditekankan juga oleh Amelia, bahwa kehadiran negara
di ruang digital bukan untuk menghambat teknologi, melainkan memastikan inovasi
berjalan seiring dengan tanggung jawab perlindungan. “Anak-anak harus tumbuh
di ruang digital yang aman, sehat, dan sesuai dengan tahap usianya,” kata
legislator Fraksi Partai NasDem itu.
Namun demikian, Amelia mengingatkan bahwa kepatuhan
satu platform belum cukup. Setelah Meta, Komdigi perlu mendorong platform
digital lainnya untuk memenuhi standar kepatuhan yang sama.
Pemerintah harus konsisten dalam melakukan
pengawasan, menerapkan ukuran kepatuhan yang setara, serta menindaklanjuti
pelanggaran secara terukur terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik.
Ditegaskan oleh Amelia, bahwa PP Tunas bukan
sekadar regulasi pembatasan, melainkan bentuk keberpihakan negara terhadap
perlindungan anak. Ia menekankan pentingnya sinergi antara platform digital,
pemerintah, dan orang tua.
“Jika ketiga unsur ini berjalan bersama, maka
perlindungan anak di media sosial tidak hanya berhenti sebagai regulasi di atas
kertas, tetapi menjadi sistem perlindungan yang nyata,” pungkasnya. (JHL.7)